SRAGEN – Pemkab Sragen membantah dianggap mengeluarkan kebijakan inkonsisten terkait beroperasinya kembali toko modern berbendera Indomaret di Kecamatan Tangen. Bantahan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto untuk menanggapi pernyataan LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas) yang menuding Pemkab Sragen plin-plan.
“Kami mewakili Pemkab Sragen, kami nggak plin-plan. Proses ijin itu kurang lebih 2,5 tahun lalu sudah jalan dan tidak ada permasalahan, hanya karena pada waktu itu ada penolakan warga,” kata Tatag Prabawanto kepada wartawan, Selasa (16/1/2018).
Tatag mengungkapkan Indomaret Tangen bisa buka kembali karena sudah menenuhi permintaan Bupati yakni mau memajang produk UMKM dari perajin kecil.
Menurutnya, Indomaret yang sempat disegel paksa 2 tahun silam oleh Satpol PP itu, juga tidak melangar Perda. Soal komitmen pemkab yang sejak awal menegaskan tidak akan mengizinkan toko modern untuk menyelamatkan pasar tradisional, ia menilai hal itu juga tidak dilanggar sepanjang toko modern bisa memenuhi kebijakan bupati menjual produk UMKM setempat.
“Di satu sisi kita sudah nggak ada ijin gangguan. Kan sekarang diganti dengan Amdal, mereka melakukan proses itu. Setelah proses selesai ya sudah, kita keluarkan ijinnya dan mereka punya kewajiban sanggup menerima usaha dari UMKM yang ada di Sragen. Mereka siap menampung ikut memasarkan hasil produksi UMKM,” paparnya.
Tatag menerangkan, karena sudah ada celah pasar untuk produk UMKM, pihaknya meminta dinas tekhnis terkait untuk memberikan dorongan kepada pelaku usaha agar bisa memasukkan produknya ke toko modern tersebut.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com