Beranda Umum Nasional Jadi Tim Sukses Pilkada, Wartawan Harus Nonaktif. Mengapa?

Jadi Tim Sukses Pilkada, Wartawan Harus Nonaktif. Mengapa?

JAKARTA-Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta wartawan menjaga independensi dalam perhelatan pemilu baik pemilihan kepala daerah, pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang menegaskan pengurus organisasi wartawan harus mundur dari jabatan di organisasi jika ikut berkompetisi di Pilkada. Begitu juga pengurus maupun wartawan yang terlibat dalam posisi sebagai tim sukses juga mundur. Hal ini sesuai dengan aturan organisasi demi menjaga independensi pers.

Ia menyebutkan, dalam PD/PRT PWI melarang pengurus merangkap jabatan di parpol. Secara substansial kalau ada pengurus yang maju otomatis sudah sama dengan merangkap jabatan di parpol, harus berhenti atau nonaktif sebagai pengurus maupun profesi kewartawanannya.

Dalam pernyataan sikapnya, Dewan Kehormatan PWI Pusat menyatakan wartawan yang menjadi tim sukses calon yang berkompetisi harus berhenti atau nonaktif jadi wartawan. “Tim sukses berjuang untuk satu golongan, sedangkan prinsip pers atau media melayani semua golongan untuk mencapai tujuan utamanya, demi mewujudkan kebenaran, dan kepentingan publik, serta kelangsungan demokrasi,” kata Ilham.

Baca Juga :  Viral Video Dokter Koas FK Unsri Dipukuli Pria Berkaus Merah di Palembang, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Ilham menguraikan DK PWI telah membentuk tim yang mengawasi anggotanya di seluruh Indonesia yang menjadi tim sukses paslon di beberapa Pilkada. “DK-PWI sebentar lagi mengumumkan data-data itu. Saat ini sedang diverifikasi oleh tim,” kata dia.

DK-PWI mengingatkan, seluruh media pers mengenai sanksi teguran keras kepada media-media partisan, bahkan ancaman pencabutan izin dari otoritas penyiaran. “Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan pada media. Media yang kehilangan kepercayaan publik, memang bisa dianggap selesai sudah hidupnya,” kata Ilham.

Pada prinsipnya, lanjut Ilham, wartawan harus menjunjung tinggi moral dan etika profesi, itu lebih tinggi dari aturan hukum apalagi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT). “Wartawan independen, bukan berarti tak berpihak. Keberpihakan wartawan untuk kepentingan rakyat, dan kelangsungan demokrasi. Itu parameter yang digunakan DK-PWI,” tambahnya.(wardoyo)

Baca Juga :   Jakarta Resmi Berstatus Provinsi DKJ, Ini Ketentuan Barunya