KARANGANYAR– Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar melakukan revisi terhadap usulan pelaksana tugas (Plt) bupati untuk Rohadi Widodo selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Hal itu dilakukan menyusul langkah Wabup Karanganyar itu yang juga mendaftar ke Pilkada di detik-detik akhir penutupan pendaftaran ke KPU.
Sebelumnya, Pemkab Karanganyar melalui Bagian Pemerintahan, telah mengusulkan wakil bupati Rohadi Widodo, kepada Gubernur Jawa Tengah, sebagai Plt bupati. Namun, karena Rohadi Widodo, mencalonkan sebagai bupati, maka surat usulan tersebut direvisi.
“Untuk pelaksa tugas bupati Karanganyar, kita mengusulkan ulang, Karena pak wakil bupati mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati. Dan kami meminta kepada gubernur untuk menunjuk Plt dari provinsi,” kata Kepala Bagian Pemerintahan, Ali Gufhron, Senin (22/01/2018).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com