KARANGANYAR– Kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat “Lawu Air” di lokasi wisata Edu Park Karanganyar dengan tiga orang tersangka, dipastikan akan segera naik sidang. Tim Kejari Karanganyar memastikan akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 509 juta itut ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Hal itu disampaikan Kajari Karanganyar, Suhartoyo, usai mengikuti rapat paripurna istimewa HUT DPRD Karanganyar, Rabu (24/01/2018). Kepada wartawan, ia mengatakan saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) sedang menyelesaikan surat dakwaan atas nama tiga orang tersangka.
“Tim jaksa sedang menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan. Kemungkinan pekan depan, berkas segera kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang untuk menjalani persidangan,” kata Suhartoyo.
Terkait dengan berkas tersangka lain, Suhartoyo menyatakan, saat ini masih dalam proses penyempurnaan, dengan satu orang tersangka. Dijelaskannya, satu berkas masih berada di tim penyidik Polres Karanganyar.
“Satu berkas belum lengkap dan masih harus dilengkapi oleh penyidik,” jelasnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com