Beranda Daerah Wonogiri KD Tertangkap Tangan Bawa Tembakau Gorila

KD Tertangkap Tangan Bawa Tembakau Gorila

Joglosemarnews/Aris Arianto TEMBAKAU GORILA--Kapolres dan jajarannya memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran tembakau gorila, Senin (15/1).
Joglosemarnews/Aris Arianto
TEMBAKAU GORILA–Kapolres dan jajarannya memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran tembakau gorila, Senin (15/1).

WONOGIRI–Jajatan Satresnarkoba Wonogiri berhasil menangkap dua orang yang kedapatan membawa paket tembakau gorila. Barang yang masuk narkotika golongan I itu diperoleh melalui transaksi online.

Kedua tersangka adalah KD (21) dan RY (22). Keduanya merupakan warga Lingkungan Kaloran, Kelurahan Giritorto, Kecamatan Wonogiri. Keduanya juga masih berstatus mahasiswa.

Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede didampingi Kasat Narkoba AKP Suharjo, Senin (15/1/2018) mengungkapkan, kali pertama menangkap tersangka KD di sekitar halte Agraria, Kecamatan Wonogiri, Kamis (11/1/2018). Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Petugas bergerak dan sekitar pukul 23.15 WIB, mengetahui ada seseorang yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah tembakau gorila yang dibungkus dalam plastik dan kertas.

“Ada tiga paket plastik, masing-masing berisi tembakau gorila seberat 2,70 gram, 7,60 gram, dan 4,97 gram. Kami juga mengamankan handphone, tas, dan sepeda motor,” ungkap dia.

Baca Juga :  Judi Online dan Beda Pilihan Politik Jadi Pemicu Perceraian, Jumlahnya Meningkat 4 Kali Lipat

Ketika dilakukan interogasi, KD mengakui barang tersebut adalah miliknya. Dia mengaku mendapatkannya melalui RY. Tak ingin buruannya lepas, petugas lantas mencari keberadaan RY.

Saat diketahui posisi RY di Klaten, petugas bergerak meringkusnya, Jumat (12/1/2018). Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti tembakau gorila yang dibungkus plastik dengan berat 4,39 gram dan 1,07 gram dan satu linting tembakau gorila seberat 0,27 gram.

Menurut pengakuan RY, tembakau gorila diperoleh dengan cara membeli melalui transaksi online.

Kedua tersangka ditahan di Mapolres Wonogiri. Mereka terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Aris Arianto