SEMARANG– KPU Jawa Tengah meminta dua paslon yang akan maju ke Pilgub Jateng lebih mengintensifkan komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilontarkan menyusul masih adanya kekurangan persyaratan calon yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang memang berwenang mengeluarkan verifikasi atas LHKPN mereka.
Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo mengatakan dari beberapa persyaratan yang masih kurang, salah satunya adalah LHKPN. Menurut Joko, para bakal calon hanya menyerahkan surat tanda pengiriman LHKPN ke KPK, belum menyerahkan hasil verifikasinya dari KPK.
Ia berharap para paslon agar lebih berkomunikasi intensif dengan KPK perihal persyaratan LHKPN itu.
“Kami minta paslon lebih intensif lagi berkomunikasi dengan KPK, ” imbuh Joko.
Kemudian, persyaratan lain yang belum dilengkapi adalah pengiriman foto ukuran 4R yang ternyata belum berpasangan. Masing-masing paslon hanya menyerahkan foto secara terpisah.
“Harusnya berpasangan (salam satu frame), tidak sendiri-sendiri atau diedit kemudian dijejerke. Karena foto itu akan kita gunakan untuk surat suara dan keperluan media lain,” ujarnya di KPU Jateng, Rabu (17/1/2018)
Joko menambahkan, waktu yang diberikan untuk melakukan perbaikan terhitung dari 18-20 Januari dan harus sudah diserahkan ke KPU maksimal 20 Januari.
Mantan Ketua KPU Wonogiri itu optimistis para calon bisa memenuhi kekurangan itu sebelum batas waktu berakhir.
“Karena seluruh dokumen kalau ada fotokopinya maka pasti ada aslinya. Kalau ada yang tidak dilengkapi, maka ya tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. Tribunnews