SRAGEN – Penyesalan memang selalu datang di akhir. Begitulah barangkali yang dirasakan oleh Danar Kurniawan (DK) alias Gembul (22).
Mahasiswa asal Dukuh Plalar RT 10, Desa Pilangsari, Ngrampal yang menjadi tersangka karena kedapatan membawa satu paket sabu sepekan silam itu, harus menerima kenyataan menikah dalam status tahanan.
Ya, mahasiswa bertubuh bongsor itu Jumat (26/1/2018) menjalani prosesi ijab kabul di masjid Mapolres Sragen. Dalam status tersangka dan ditahan di Polres, ia melangsungkan ijab dengan gadis pujaannya.
Sang mempelai wanita yang mengenakan baju putih, tampak tak kuasa menahan sedih. Sesekali air matanya menitik menandakan perasaannya yang harus menjalani pernikahan dalam kondisi tak diinginkan.
“Hari ini, Polres memfasilitasi salah satu tahanan kasus narkoba, untuk menjalani prosesi ijab kabul. Ijab dilangsungkan di masjid Polres dan sudah berlangsung lancar, ” papar Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman.
Disampaikan prosesi pernikahan di Polres itu digelar sebagai wujud pemberian pelayanan kepada tersangka untuk menjalankan ijab kabul. Hal itu juga mendasarkan adanya permohonan secara tertulis dari pihak kerabat untuk meminta agar tersangka bisa diperkenankan melangsungkan ijab kabul yang sudah direncanakan jauh-jauh hati.
Selesai ijab kabul, tersangka kembali harus menjalani status tahanan di Polres. Momen haru pun tak bisa terbendung saat kerabat dan mempelai wanita harus bersalaman dengan Gembul untuk pamit pulang.
Gembul diringkus oleh tim Satres Narkoba Polres Sragen di Jalan Raya Gondang-Winong tepatnya di Dukuh Grasak, Gondang, Selasa (16/1/2018) malam. Tersangka dibekuk dalam sebuah operasi penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Joko Satriyo Utomo. Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa sabu seberat 0.20 gram.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu paket klip plastik yang berisi sabu seberat 0.20 gram, HP merk OPPO yang digunakan untuk memesan dan sepeda motor Honda Vario nopol AD 6998 ACE.
Tersangka bakal dikenakan Pasal 112 (1) subsider Pasal 127 ( 1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tim masih mengintensifkan penyelidikan terkait darimana asal sabu dan siapa pemasoknya. Wardoyo