Belum Punya Blangko e-KTP Tetap Bisa Memilih, Simak Syaratnya Ini

Ilustrasi Pilkada
   
Ilustrasi Pilkada

BALIKPAPAN – Azan salat zuhur usai berkumandang, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan sepi dari kunjungan masyarakat yang akan membuat kartu identitas penduduk catatan sipil, Kamis (25/1/2018) siang. Pada bagian ruangan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), terlihat pantauan Tribunkaltim.co hanya terdiri dari beberapa orang saja. Sementara di ruangan tunggu antrian tiada sama sekali.

 

Waktu itu Tribunkaltim.co menemukan seorang warga Sumber Rejo Balikpapan Tengah, duduk bersantai di ruang tunggu.

Rizki Eko, belum satu jam menunggu untuk mengambil selembar kertas E-KTP.

 

“Saya perekaman data sudah. Hanya tinggal menunggu untuk pengambilan blanko. Tidak tahu kapan. Bilangnya bulan Juni 2017 tapi kata orang kecamatan belum rampung. Sementara pakai lembaran kertas,” ungkapnya.

 

Dia menambahkan, seharusnya tahun 2017 sudah bisa rampung. Dijanjikan rampung ternyata mundur, diprediksi September 2018. Proses perekaman data sampai mendapat Surat Keterangan (Suket) tidak memakan waktu lama dan tidak dipungut biaya.

 

“Perekaman data sudah tapi belum tentu juga bisa diambil E-KTP. Bilangnya blanko belum tersedia,” kata Rizki.

 

Pria berkulit sawo matang tersebut mengganti wilayah domisili. Sebelumnya dia merupakan warga Kota Surabaya, karena sudah menetap tinggal lama di Kota Balikpapan dirinya membuat E-KTP beralamat di Sumber Rejo.

 

Menjelang pesta demokrasi kepala daerah di Kalimantan Timur, dia pun antusias ingin memilih sesuai dengan pilihannya. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan lima tahun sekali, makanya dia tidak ingin melewatkan momen tersebut.

 

“Mau pilih nanti tapi apakah saya bisa mencoblos. E-KTP saya belum jadi. Masih kertas saja,” ujarnya. Sekitar sebulan membuatnya. Diundur tahun depan. September 2018. Belum tentu bisa diambil.

 

Dia merasa khawatir, aturan memilih dalam pilkada wajib menggunakan E-KTP akan menggugurkan hak pilihnya.

 

“Kalau masih pakai kertas takutnya tidak bisa memilih, dianggap warga ilegal. Saya juga belum lama jadi warga baru di Balikpapan takutnya tidak tahu apa-apa, nanti susah.”

 

“Kalau mau buat SIM juga harus bagaimana nanti,” tutur Rizki.

 

Menggapi hal itu, Hasbulloh Helmi, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, menjelaskan, mengacu dari keputusan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, setiap warga negara yang sudah melakukan perekaman data untuk E-KTP  dinyatakan sah meski belum memiliki blanko.

 

“Mau ikut memilih di Pilkada boleh saja. Asal sudah merekam, warga sudah bisa memilih. Termasuk warga Balikpapan bisa ikut memilih di Pilkada Kaltim,” tegasnya.

 

Menurut dia, untuk menjadi pemilih tidak perlu menunggu E-KTP menjadi blanko. Bentuk E-KTP masih dalam kertas yang diberi legalitas pun sah untuk ikut memilih. Khusus di Kota Balikpapan, kertas yang diberi legalitas sebagai tanda penduduk sudah berjalan tiga tahun.

 

“Diberi secarik kertas. Diberi stempel. Sudah tiga tahunan jalan. Sambil menunggu menjadi blanko bisa dipakai sah,” katanya.

 

Bedanya kalau yang kertas ada masa berlakunya, kalau sudah berbentuk blanko berlaku seumur hidup, kecuali ada perubahan data.

 

“Kalau ada yang bilang di E-KTP ada masa berlaku harus diurus lagi, itu salah. Berlakunya seumur hidup,” tegas Helmi. Tribunnews

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com