BOYOLALI--Tersangka pencurian disertai pembunuhan terhadap Dera Dewanti Dirgahayu (38) bernama Beki Afrianto alias KY (21). Petugas Satreskrim Polres Boyolali berhasil menangkap tersangka dalam waktu lima hari pasca kejadian. Tersangka ditangkap saat hendak mancing ikan. Tersangka ditangkap di kawasan Indragiri Hulu, Riau, pada Jumat (26/1/2018).
Tersangka Beki alias KY saat dihadirkan dalam pers rilis yang digelar Polres Boyolali pada Senin (29/1/2018) siang mengakui perbuatannya. Kepada wartawan tersangka mengaku tega membunuh korban lantaran kepergok saat hendak mencuri. Menurut tersangka, niatan mencuri itu dipicu mengalami kebingungan usai kalah judi di kawasan Kleco, Solo.
“Dari awal saya tidak memiliki niat untuk membunuh. Saya hanya ingin mencuri. Saya panik karena korban berteriak,” kata tersangka yang tinggal di Sawahan, Ngemplak, Boyolali tidak jauh dari tempat tinggal korban.
“Saya panik, korban langsung saya pukul tiga kali. Korban yang pingsan tangannya saya ikat. Mulutnya saya tutup memakai kain hingga akhirnya meninggal dunia karena kahabisan nafas,” terangnya.
Barang bukti mobil milik korban yang dibawa kabur tersangka. Foto JSnews/Satria Utama
Lebih lanjut, Beki menjelaskan, melihat korban yang sudah tidak bernyawa ia lantas berupaya untuk kabur. Untuk menghilangkan barang bukti, semua pakaian yang melekat pada korban dia lepas.
“Korban saya seret ke dalam mobil milik korban. Jasadnya saya buang ke area sebelah selatan Waduk Cengklik,” kata dia.
“Sampai di lokasi jasad korban saya buang sekitar jam 02.00 dini hari. Mobil korban beserta uang tunai Rp2,7 juta dan sejumlah barang milik korban saya bawa kabur,” sambung dia.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya kabur menggunakan mobil milik korban menuju Bekasi. Beki meninggalkan mobil tersebut di Stasiun Bekasi Kota.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com