JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Siap Dihukum Mati, Jika Terbukti Terlibat Kasus e-KKTP

Tribunnews

JAKARTA – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, Senin (‎29/1/2018)  menyatakan siap dihukum mati bila dirinya terbukti terlibat dalam  kasus e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Hal itu dia lontarkan saat dirinya bersaksi dalam sidang dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). Dalam persidangan, hakim sempat bertanya apakah Gamawan pernah menerima aliran dana korupsi e-KTP.

Baca Juga :  PKS Sebut, NasDem Ajukan Sejumlah Nama Cawapres Anies, Mulai dari Khofifah, Andika hingga Yenny Wahid

Menjawab itu, Gamawan langsung membantah bahkan siap dihukum mati jika memang terbukti menerima uang.

“Saya siap dihukum mati yang mulia. Saya sering dicurigai, silahkan cek saja. Sama sekali tidak ada niatan saja. Kalau ada foto atau apa, lalu juga saya dicurigai ke Singapura juga. Ini sudah fitnah keterlaluan,” tutur Gamawan Fauzi.

Lebih lanjut, hakim kembali bertanya apakah Gamawan Fauzi pernah menerima uang dari adiknya, Azmin Aulia? Gamawan Fauzi juga membantah.

Baca Juga :  Siapa Cawapres Anies,  AHY, Aher atau Calon Lain? Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi

“Tidak pernah yang mulia. Ke kantornya saja saya tidak pernah. Kantornya, ruangannya dimana saya tidak tahu. ‎Satu sen pun saya tidak pernah terima. Demi allah, saya ini anak ulama yang mulia. Ada tiga dosa besar, pertama sirik, kedua melawan orang tua, ketiga sumpah palsu. Silahkan buktikan kalau ada satu sen pun saya terima,” tambahnya.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com