SRAGEN– Laporan kasus percaloan CPNS di Sragen makin marak dan terus bermunculan. Setelah tiga oknum PNS dilaporkan karena menipu dua korban, kali ini giliran seorang oknum pejabat teras Sragen yang dilaporkan ke Polres setempat.
Oknum pejabat berinsial H itu dilaporkan ke Polres Sragen, Senin (29/1/2018). Pejabat asal Sragen Wetan, Sragen yang belum lama pensiun itu dilaporkan oleh seorang PNS Sragen, Edi Margono (46) asal Dukuh Jetak RT 12/4, Pringanom, Masaran.
H dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan tindak penipuan terhadap korban dengan modua menjanjikan bisa membantu meloloskan menjadi PNS.
Berdasarkan data yang dihimpun di Mapolres, kasus penipuan bermodus percaloan CPNS itu terjadi pada 2014. Dari keterangan korban ke petugas Polres, penipuan bermula ketika korban mendapat tawaran dari H yang mengaku bisa membantu meloloskan kerabatnya menjadi PNS dengan tarif Rp 175 juta.
Setelah terjadi kesepakatan, korban kemudian menyerahkan uang pelicin ke rumah terlapor pada 26 September 2014 sebesar Rp 125 juta. Kemudian sebulan kemudian, korban datang lagi mengantar kekurangan Rp 50 juta ke rumah terlapor.
Saat itu, terlapor disebut sempat menyampaikan korban tinggal menunggu pengumuman dan dipastikan akan diterima PNS. Namun, ternyata hingga pengumuman tiba, nama kerabat korban tidak muncul di pengumuman.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 175 juta dan akhirnya nekat memberanikan diri melapor ke Polres Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya saat ini kasus tersebut masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan.
“Masih didalami oleh penyidik. Sesuai prosedur, laporan kita terima dan nanti akan dilakukan pendalaman terlebih dahulu, ” paparnya. Wardoyo