Beranda Umum 11 Pegawai Komdigi Terlibat Jaringan Judi Online, Polisi Amankan Barang Bukti di...

11 Pegawai Komdigi Terlibat Jaringan Judi Online, Polisi Amankan Barang Bukti di Bekasi

Anggota kepolisian berpakaian sipil menggeledah ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024). Pada penggeledahan tersebut polisi memeriksa alat operasional para pekerja dan telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus judi online | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Mental sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) benar-benar dipertaruhkan dalam kasus penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Sebanyak 11 orang pegawai terlibat dalam jaringan judi online, yang seharusnya mereka blokir namun justru dilindungi demi keuntungan pribadi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa 11 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.

“Tersangka 11 orang,” ujar Trunoyudo di Bareskrim Polri pada Jumat (1/11/2024).

Trunoyudo menjelaskan bahwa pegawai Komdigi tersebut diduga menerima imbalan untuk tidak melakukan pengawasan terhadap situs judi online yang beroperasi di Indonesia.

“Di sini terkait penyalahgunaan wewenang oleh pegawai kementerian yang menerima sesuatu untuk tidak menjalankan tugas dan fungsinya,” jelasnya.

Kini, kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan asistensi dari Bareskrim Polri.

“Perkara ini mendapatkan asistensi dari Bareskrim Polri,” lanjut Trunoyudo.

Pihak kepolisan masih mendalami kasus ini dan berjanji akan segera memberikan informasi terbaru kepada publik melalui konferensi pers setelah penyidikan rampung.

Sebelumnya, pada Jumat siang (1/11/2024), Polda Metro Jaya menggeledah markas jaringan judi online yang diduga dikelola oleh pegawai Komdigi di sebuah ruko tiga lantai di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Ariandi, mengungkapkan bahwa dari 11 tersangka, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi yang memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online.

“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online, tapi yang dilakukan malah mengamankan sesuai pesanan,” ungkap Ade Ary.

Penggeledahan ruko tiga lantai ini membawa penyidik pada temuan barang bukti penting di lantai tiga. Di sana, ditemukan 12 komputer yang digunakan oleh para operator dan admin untuk menjalankan aktivitas judi online.

Kombes Ade Ary menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami modus operandi jaringan ini, termasuk pola aliran dana dari situs judi online kepada para pegawai Komdigi.

Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri akan terus menelusuri bukti dan memperdalam penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh kasus ini.

www.tempo.co