JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Oknum PNS di Sragen Diadukan Jadi Calo CPNS. Tarifnya Puluhan Juta, Korbannya Sampai Jual Sawah

Foto petani asal Sidoharjo, Sragen yang menjadi korban percaloan CPNS saat menunjukkan bukti surat perjanjian dengan oknum pelaku. Foto/JSnews
Foto petani asal Sidoharjo, Sragen yang menjadi korban percaloan CPNS saat menunjukkan bukti surat perjanjian dengan oknum pelaku. Foto/JSnews

SRAGEN– Seorang petani asal Dukuh Pengkol RT 7/6, Desa Duyungan, Sidoharjo, Arjo Mulyono Ngadino (73) mengaku menjadi korban praktik percalonan CPNS yang dilakukan PNS perempuan berinisial ADN dan bertugas sebagai guru di sebuah SDN di Sragen Kota.

Korban mengaku ditipu hampir Rp 30 juta (nilai tahun 2008) akibat praktik terbujuk janji manis guru asal Kampung Mojomulyo, Sragen Kulon itu. Kepada korban, guru itu menawarkan sanggup membantu menjadikan anaknya, Purwanto, menjadi PNS di Perhutani Kabupaten Purwodadi asalkan korban mampu membayar Rp 40 juta.

Baca Juga :  #Aku Katolik #Aku PKB, Mantan Sekda Sragen Menjawab Pertanyaan Masyarakat Soal Non Muslim Masuk PKB ?? Simak Penjelasanya!

Hal itu terungkap saat Ngadino bersama putranya nekat mendatangi sekretariat LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas) guna meminta pendampingan, Senin (22/1/2018). Petani tua itu datang dengan membawa sejumlah bukti kuitansi pembayaran uang Rp 30 juta pada 22 September 2008.

“Ceritanya tanggal 20 September 2018, ada teman Bu ADN itu ketemu saya dan bilang kalau dia (ADN) bisa bantu mencarikan pekerjaan untuk anak saya jadi PNS Perhutani di Purwodadi. Syaratnya harus bayar Rp 40 juta. Tapi saya nggak punya uang sebanyak itu, sanggupnya hanya Rp 30 juta. Akhirnya dia mau. Terus saya jualkan sawah saya setengah patok. Satu-satunya aset saya laku Rp 30 juta,” ujar Ngadino.

Baca Juga :  Berlomba Kebaikan di Bulan Suci Ramadan 1444 H, Paguyuban Sahabat Dangkel Bantu Masyarakat Kurang Mampu di Desa Jambanan Sragen

Untuk meyakinkan korban, ADN juga menyanggupi akan mengembalikan uang dua kali lipat jika ternyata tidak diterima PNS. Namun, sampai hari pengumuman yang disebut oleh ADN, ternyata anak korban disampaikan tidak muncul dipengumuman alias tidak diterima. Melihat hal itu, korban lantas menanyakan uangnya untuk dikembalikan. Saat itu, ADN hanya menyanggupi mengembalikan Rp 5 juta dan sisanya akan diangsur.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com