JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Oknum PNS di Sragen Diadukan Jadi Calo CPNS. Tarifnya Puluhan Juta, Korbannya Sampai Jual Sawah

Foto petani asal Sidoharjo, Sragen yang menjadi korban percaloan CPNS saat menunjukkan bukti surat perjanjian dengan oknum pelaku. Foto/JSnews
ย ย ย 
Foto petani asal Sidoharjo, Sragen yang menjadi korban percaloan CPNS saat menunjukkan bukti surat perjanjian dengan oknum pelaku. Foto/JSnews

SRAGEN– Seorang petani asal Dukuh Pengkol RT 7/6, Desa Duyungan,ย Sidoharjo, Arjo Mulyono Ngadino (73) mengaku menjadi korban praktikย percalonan CPNS yang dilakukan PNS perempuan berinisial ADN danย bertugas sebagai guru di sebuah SDN di Sragen Kota.

Korban mengaku ditipu hampir Rp 30 juta (nilai tahun 2008) akibat praktik terbujuk janji manis guru asal Kampung Mojomulyo, Sragen Kulon itu. Kepada korban, guru itu menawarkan sanggup membantu menjadikan anaknya, Purwanto, menjadi PNS di Perhutani Kabupaten Purwodadi asalkan korban mampu membayar Rp 40 juta.

Hal itu terungkap saat Ngadino bersama putranya nekat mendatangiย sekretariat LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas) guna memintaย pendampingan, Senin (22/1/2018). Petani tua itu datang dengan membawaย sejumlah bukti kuitansi pembayaran uang Rp 30 juta pada 22 Septemberย 2008.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

โ€œCeritanya tanggal 20 September 2018, ada teman Bu ADN itu ketemu sayaย dan bilang kalau dia (ADN) bisa bantu mencarikan pekerjaan untuk anakย saya jadi PNS Perhutani di Purwodadi. Syaratnya harus bayar Rp 40ย juta. Tapi saya nggak punya uang sebanyak itu, sanggupnya hanya Rp 30ย juta. Akhirnya dia mau. Terus saya jualkan sawah saya setengah patok.ย Satu-satunya aset saya laku Rp 30 juta,โ€ ujar Ngadino.

Untuk meyakinkan korban, ADN juga menyanggupi akan mengembalikan uangย dua kali lipat jika ternyata tidak diterima PNS. Namun, sampai hariย pengumuman yang disebut oleh ADN, ternyata anak korban disampaikanย tidak muncul dipengumuman alias tidak diterima. Melihat hal itu,ย korban lantas menanyakan uangnya untuk dikembalikan. Saat itu, ADNย hanya menyanggupi mengembalikan Rp 5 juta dan sisanya akan diangsur.

โ€œTapi sampai 10 tahun berlalu dan sampai hari ini kekurangan Rp 25ย juta itu tidak dibayar juga. Padahal dulu pas nerima uang itu,ย suaminya juga bilang kalau gagal akan dikembalikan tiga kali lipat.ย Makanya saya minta pendampingan Formas untuk melapor ke polisi,โ€ jelasย Ngadino.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Salah satu anggota LSM Formas, Sumardi membenarkan adanya aduanย tersebut. Menurutnya saat ini berkas-berkas pendukung laporan danย bukti-bukti kuitansi, surat pernyataan bermaterai kesanggupanย mengembalikan uang yang diingkari, dan seragam apus-apus, sudahย dikantongi.

Menurut rencana, laporan ke Polres akan dilakukan besok Selasaย (23/1/2018). Ia berharap kasus itu menjadi perhatian mengingat pelakuย adalah PNS yang tega menyalahgunakan jabatannya untuk melakukanย penipuan dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.

Sementara, saat dihubungi, nomor telepon seluler milik ADN menunjukkanย nada aktif namun kemudian dialihkan. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com