BOYOLALI--Akibat kalah judi kerap kali membuat orang gelap mata dan buta pikiran. Beki Afrianto alias KY (21) nekat melakukan aksi pencurian disertai pembunuhan terhadap Dera Dewanti Dirgahayu (38), karyawati salah satu BPR di Colomadu Karanganyar setelah kalah judi.
Saat dihadirkan di Mapolres Boyolali, Senin (29/1/2018), Beki alias KY mengakui seluruh perbuatannya. Tersangka mengungkapkan, setelah kalah judi Rp2 juta di kawasan Kleco, Kota Solo, muncul niatan mencuri di rumah korban.
“Setelah kalah judi uang saya Rp2 juta habis muncul niat untuk mencuri,” kata pemuda kelahiran Provinsi Riau pada 15 Oktober 1996 itu.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya tidak pernah berencana membunuh wanita lajang asal Semarang tersebut. Beki mengaku hanya mengincar harta wanita yang tinggal di Perumahan Sawahan No 6, RT 01 RW 10, Ngemplak, Boyolali itu. Dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku masuk dari belakang rumah korban. Pelaku lantas naik ke genteng dan turun melalui plafon.
Namun karena kepergok saat menyatroni rumah tersebut, niat menghabisi nyawa Dera pun muncul. Hingga akhirnya, Dera tewas dan dibuang ke area persawahan sebelah selatan Waduk Cengklik. Untuk menghilangkan jejak, tersangka melucuti seluruh pakaian korban sebelumnya.
“Awalnya saya hanya berniat mencuri, namun ketahuan. Dia (korban) bangun dan berteriak, saya terpaksa membunuhnya. Saya panik, bingung, jasad saya buang ke lokasi dekat Waduk Cengklik. Saya tidak kenal tapi saya pernah ketemu,” ungkap dia.
Ia pun kemudian melarikan diri dengan mobil milik korban, Honda Jazz AB 1921 VS dengan berbekal uang yang ada di dompet korban sebesar Rp2,7 juta. Untuk mengelabui dan agar tak ditemukan keberadaannya, tersangka meninggalkan mobil korban di Stasiun Bekasi dan meneruskan perjalanan menuju Indragilir Hulu, Riau dengan menaiki bus antara kota antar provinsi.
Kepada keluarga korban yang juga dihadirkan ke Mapolres Boyolali, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya. Tersangka meminta maaf dan mengaku pasrah dengan segala aksi keji yang telah dilakukannya.
“Saya minta maaf, saya mengaku salah, saya pasrah,” ucap tersangka.
Sementara itu, Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan hingga membuat korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tandas Kapolres.
Satria Utama