SOLO-Guna menelusuri aliran dana yang berasal dari para korban kasus penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah PT Ustmaniyah Hannien Tour, polisi menggandeng PPATK.
Menurut Kepala Satreskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi, langkah itu dilakukan untuk menelusuri seluruh aset yang dimiliki Hannien Tour.
“Hal ini menjadi upaya untuk memperkuat bukti adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana yang disetorkan oleh ribuan korban calon jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah Suci,” terang Agus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/1/2018).
Lebih jauh, Kasatreskrim menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari PPATK. Hasil tersebut, menurut Agus, pihaknya bakal menjerat para petinggi Hannien Tour dengan Pasal TPPU.
“Ancaman hukuman kepada para tersangka (petinggi Hannien Tour) akan lebih berat, jika pasal penipuan dan penggelapan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Sedangkan Pasal TPPU ancaman hukumannya bisa sampai 20 tahun,” bebernya.
“Seluruh aset Hannien Tour yang berhasil disita akan digunakan untuk ganti rugi para korban,” sambung Kasatreskrim.
Seperti diberitakan, penyidik Polresta Surakarta sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan dan penipuan PT Utsmaniyah Hannien Tour ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Kepala Satreskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi mengatakan pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Senin (22/1/2018) kemarin.
“Berkas perkara (Hannien Tour) empat tersangka para petinggi Hannien Tour sudah dilimpahkan ke Kejari Surakarta kemarin,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (23/1/2018) kemarin.
Sebelumnya, petugas kepolisian telah menangkap 4 tersangka jajaran petinggi Hannien Tour. Keempat tersangka, yakni Farid Rosyidin (45) selaku direktur utama, Avianto B Satya (50) selaku
Bendahara, Arif (45) selaku direktur operasional dan Ilham (32) selaku direktur teknis PT Usmaniyah Hannien Tour. Keempat tersangka mendekam di Mapolresta Surakarta.
Satria Utama