SRAGEN– Tim Polsek Gemolong sukses membekuk seorang perempuan paruh baya yang terdeteksi melakukan pencurian di kios Distro Ikemen jalan KH. Ahmad Dahlan Gemolong, utara TK Aisiyah, Sabtu (20/01/2018). Pelaku yang diketahui asal Solo itu diringkus berkat kejelian aparat melakukan pelacakan identitas pelaku yang terekam CCTV milik TK sebelah toko milik Triyono Salafudin (29) itu.
Pelaku yang diketahui bernama Dwi Yuliani (49) warga Kampung Purwopuran RT 03/02 Kelurahan Purwodiningkratan, Kecamatan Jebres, Solo itu ditangkap di rumahnya sesaat setelah beraksi. Perempuan paruh baya itu menggondol sedikitnya 32 potong baju di toko korban dengan modus berpura-pura memborong untuk dijualkan lagi.
Keberhasilan itu diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, Sabtu (20/1/2018). Ia mengungkapkan kejadian bermula ketika tersangka datang ke toko korban dsn dilayani oleh karyawan, Rita Vernanda (19). Kepada Rita, tersangka berpura-pura hendak memborong baju dalam jumlah banyak tetapi barang mau dibawa dulu.
Karena tak bisa mutusi, Rita lalu menemui majikannya yang mengajar di LPK tak jauh dari toko. Tersangka pun diminta menunggu sekitar 30 menit. Rupanya kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk beraksi menggasak 10 potong baju lengan pendek dan 22 potong baju lengan panjang.
Setelah itu tersangka kabur. Rita yang baru pulang dari menemui majikannya kaget mendapati tersangka sudah hilang sementara ada 32 potong baju yang digondol.
Ia sempat mencari dan melacak pelaku di sekitar kios dan pasar namun tak ketemu. Akibat kejadian itu, toko mengalami kerugian Rp 3,2 juta dan melapor ke Polsek Gemolong.
Sementara, Kapolsek Gemolong AKP Supadi membenarkan bahwa telah mengamankan seorang perempuan terkait dengan pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Menurutnya, berbekal laporan, timnya langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di TK Aisyiyah Gemolong yang bersebelahan dengan kios korban. Dari rekaman itulah, tim berhasil menguak identitas dan alamat pelaku.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan dari saksi, pelaku dapat diamankan di rumahnya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti 10 potong baju lengan panjang serta uang tunai Rp 1 juta sudah diamankan di Polsek Gemolong guna mempertangung jawabkan perbuatanya,” pungkas AKP Supadi. Wardoyo