Beranda Daerah Solo Terlilit Utang Rp 35 juta di Malaysia, TKI asal Sragen Nekat Curi...

Terlilit Utang Rp 35 juta di Malaysia, TKI asal Sragen Nekat Curi Motor di Solo

Tersangka Galuh Yudha Prasetyo (21) (memakai baju tahanan warna biru) saat dihadirkan bersama barang bukti hasil curian di Mapolresta Surakarta, Senin (29/1/2018). Foto : JSnews/Satria

 

Tersangka Galuh Yudha Prasetyo (21) (memakai baju tahanan warna biru) saat dihadirkan bersama barang bukti hasil curian di Mapolresta Surakarta, Senin (29/1/2018). Foto : JSnews/Satria

SOLO–Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta berhasil meringkus pelaku pencuri sepeda motor di kawasan Karangasem, Laweyan, Solo.

Tersangka bernama Galuh Yudha Prasetyo (22) bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Penangkapan tersangka yang tercatat sebagai warga Dukuh Kroyo RT 02 RW 01 Desa Kroyo, Karangmalang Sragen.

Polisi berhasil meringkus tersangka di salah satu wedangan (tempat nongkrong) di Karangmalang, Sragen pada tanggal 28 Januari 2018 sekitar pukul 23.00 WIB.

Aksi pencurian dilakukan tersangka pada tanggal 24 Januari 2018 sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka mencuri sepeda motor Yamaha N Max dengan nomor polisi AD 6064 ZH.

Saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Surakarta, Senin (29/1/2018) Galuh berdalih nekat mencuri lantaran terhimpit hutang.

Galuh mengaku memiliki hutang Rp35 juta kepada sebuah perusahaan kilang minyak tempat bekerja di Malaysia. Ia mengaku berhutang Rp100 juta untuk biaya hidup di Malaysia. Ia mengaku tinggal di Solo satu bulan terakhir di saat masa cuti. Ia menginap di sebuah indekos di kawasan Kleco, Laweyan, Solo.

“Saya memiliki hutang Rp35 juta. Saat cuti, saya ke Solo sudah satu bulan. Di Solo saya ngekos di Kleco. Saya tidak berani pulang ke Sragen,” kata Galuh.

Baca Juga :  3 Hari Menuju Masa Tenang, Respati Ucap Terimakasih Pada Pendukung

Saat melakukan aksinya, Galuh mengaku muncul niatan mencuri dua hari sebelumnya. Targetnya sepeda motor milik teman kos yang ditempati tersangka.

Setelah melakukan pengamatan selama dua hari, akhirnya ia melihat sepeda motor Yamaha N-Max dalam keadaan tidak terkunci stang.

Ia lantas mendorong sepeda motor itu menuju arah Pabelan, Kartasura, Sukoharjo. Ia mengaku minta bantuan temannya yang tidak mengetahui bahwa motor tersebut adalah barang curian. Saat sampai di kawasan kampus Universitas Muhammadyah Surakarta (UMS), ia minta tolong kepada ahli kunci dan mengganti plat nomor kendaraan dari aslinya AD 6064 ZA diganti menjadi K 5586 Q.

“Setelah mesinnya bisa saya nyalakan dan plat nomor saya ganti langsung saya bawa pulang ke Sragen,” ungkap dia.

 

Sementara itu, Wakil Kepala Satresrim Polresta Surakarta AKP Sutoyo mewakili Kapolresta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, menyampaikan, setelah mendapat laporan dari korban pada tanggal 25 Januari 2018 langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan dan menelusuri jejak pelaku, tersangka berhasil kami tangkap di sebuah wedangan di Karangmalang, Sragen,” kata AKP Sutoyo.

Baca Juga :  Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Kawasan Sangiran dan Desa Bukuran Kalijambe Sragen, Pohon Tumbang dan Genteng Rumah Warga Rusak

“Barang bukti langsung kami amankan karena belum pindah tangan,” sambung dia.

 

Sutoyo melanjutkan, dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor milik korban dengan plat nomor palsu, sepeda motor milik teman tersangka yang digunakan untuk membantu mendorong ke tukang kunci.

“Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tandas AKP Sutoyo.

Satria Utama