SOLO–Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta berhasil meringkus pelaku pencuri sepeda motor di kawasan Karangasem, Laweyan, Solo.
Tersangka bernama Galuh Yudha Prasetyo (22) bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Penangkapan tersangka yang tercatat sebagai warga Dukuh Kroyo RT 02 RW 01 Desa Kroyo, Karangmalang Sragen.
Polisi berhasil meringkus tersangka di salah satu wedangan (tempat nongkrong) di Karangmalang, Sragen pada tanggal 28 Januari 2018 sekitar pukul 23.00 WIB.
Aksi pencurian dilakukan tersangka pada tanggal 24 Januari 2018 sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka mencuri sepeda motor Yamaha N Max dengan nomor polisi AD 6064 ZH.
Saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Surakarta, Senin (29/1/2018) Galuh berdalih nekat mencuri lantaran terhimpit hutang.
Galuh mengaku memiliki hutang Rp35 juta kepada sebuah perusahaan kilang minyak tempat bekerja di Malaysia. Ia mengaku berhutang Rp100 juta untuk biaya hidup di Malaysia. Ia mengaku tinggal di Solo satu bulan terakhir di saat masa cuti. Ia menginap di sebuah indekos di kawasan Kleco, Laweyan, Solo.
“Saya memiliki hutang Rp35 juta. Saat cuti, saya ke Solo sudah satu bulan. Di Solo saya ngekos di Kleco. Saya tidak berani pulang ke Sragen,” kata Galuh.
Saat melakukan aksinya, Galuh mengaku muncul niatan mencuri dua hari sebelumnya. Targetnya sepeda motor milik teman kos yang ditempati tersangka.
Setelah melakukan pengamatan selama dua hari, akhirnya ia melihat sepeda motor Yamaha N-Max dalam keadaan tidak terkunci stang.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com