![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/01/260118Pernikahan-Aditya1.jpg?resize=388%2C270&ssl=1)
SOLO – Pasangan yang menikah di Mapolsek Laweyan, Aditya Bagus Ferbiyanto (27) dan Ratri Listyorini, ternyata pernah mengalami kegagalan. Itu sebabnya, pernikahan kereka digelar di Mapolsek.
Sebelumnya, kedua calon mempelai itu gagal melaksanakan akad nikah di rumah makan Pring Sewu, Jalan Adi Sucipto, Jajar, Laweyan, Solo pada Jumat pagi.
Acara sakral yang digelar itu tiba-tiba terhenti lantaran kedua orang tua Aditya berupaya untuk membatalkan prosesi akad nikah putranya.
Sumarsono dan Endang kedua orang tua Aditya berupaya membubarkan pelaksanaan akad nikah anak dan calon menantunya.
Kericuhanpun tak bisa diredam. Mendengar informasi tersebut, petugas kepolisian dari Sat Sabhara Polresta Surakarta bersama anggota Polsek Laweyan langsung melakukan pengamanan.
Untuk menyelesaikan konflik tersebut, Polsek Laweyan menggelar mediasi.
Mediasi dipimpin Kapolsek Laweyan Kompol Santoso berlangsung selama 30 menit. Usai mediasi, akad nikah dapat dilakukan. Hanya saja, tempatnya di Mapolsek dan tidak dihadiri kedua orang tua mempelai pria. Satria Utama