SRAGEN– Wiranto, Kades nonaktif di Desa Hadiluwih, Sumberlawang didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini perkara dugaan korupsi dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Hadiluwih sedang memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Hal itu diungkapkan Kajari Sragen, Muh Sumartono melalui Kasie Pidana Khusus, Adi Nugraha, Jumat (26/1/2018). Adi mengungkapkan saat ini perkara penyalahgunaan DD dan ADD senilai Rp 419 juta itu sudah memasuki masa sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sidang sudah digelar beberapa kali dengan agenda terakhir adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi. Menurutnya ada sekitar 20 orang saksi yang dijadualkan dihadirkan di persidangan.
“Sudah mulai disiidangkan. Terakhir Rabu (24/1/2018) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. Banyak saksinya sehingga agak memakan waktu,” paparnya.
Lebih lanjut Adi menjelaskan kades berusia 58 tahun yang menjabat sejak 2013 itu sudah melampaui tahap dakwaan. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan di awal persidangan, Wiranto didakwa melanggar dua pasal UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Yakni Pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya menurut pasal memang maksimal 20 tahun penjara, ” tukasnya. Wardoyo