JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tersandung Korupsi Dana Desa di Sragen, Wiranto Terancam 20 Tahun Penjara..

Ilustrasi demo warga di balai desa. Foto/Wardoyo
Warga Hadiluwih saat menggelar demo menuntut proses hukum Kadesnya beberapa waktu lalu. Foto/JSnews

SRAGENWiranto,  Kades nonaktif di Desa Hadiluwih, Sumberlawang didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini perkara dugaan korupsi dana desa (DD)  dan Alokasi Dana Desa (ADD) Hadiluwih sedang memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca Juga :  Pembangunan Kantor Pemda Terpadu Dimulai dengan Anggaran 93,606 Milyar Rupiah, Bupati Yuni Sampaikan Ini

Hal itu diungkapkan Kajari Sragen,  Muh Sumartono melalui Kasie Pidana Khusus,  Adi Nugraha,  Jumat (26/1/2018). Adi mengungkapkan saat ini perkara penyalahgunaan DD dan ADD senilai Rp 419 juta itu sudah memasuki masa sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sidang sudah digelar beberapa kali dengan agenda terakhir adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.  Menurutnya ada sekitar 20 orang saksi yang dijadualkan dihadirkan di persidangan.

Baca Juga :  Berlomba Kebaikan di Bulan Suci Ramadan 1444 H, Paguyuban Sahabat Dangkel Bantu Masyarakat Kurang Mampu di Desa Jambanan Sragen

“Sudah mulai disiidangkan. Terakhir Rabu (24/1/2018) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.  Banyak saksinya sehingga agak memakan waktu,” paparnya.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com