JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Ini Gunakan Jurus Justice Collaborator

Tribunnews

JAKARTA – Jurus terakhir yang sering digunakan oleh para tersangka kasus korupsi, biasanya adalah mengajukan permohonan jadi justice collaborator (JC) untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Jurus itu pula yang digunakan oleh tersangka kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana. Dia telah mengajukan permohonan justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Buntut Kemenangan Partai Prima di Gugatan UU Pemilu, Giliran Seorang Advokat Ajukan Gugatan  ke MK, Ini Argumennya

“Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan tsk ASS sebagai JC,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan tertulis.

Dalam kasus E-KTP ini, tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun hingga penjara seumur hidup. Namun menurut Febri, jika permohonan JC dikabulkan ancaman dan tuntutan akan semakin rendah.

“Di kasus ini ancaman hukumannya hingga seumur hidup dan maksimal 20 tahun. Sehingga jika JC dikabulkan maka tuntutan lebih rendah bisa diberikan dan hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan,” kata Febri.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sebut Bisnis Thrifting atau Baju Bekas Impor Ganggu Industri dalam Negeri

Meski jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan pemotongan masa tahanan (remisi).

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com