Beranda Umum Nasional Akomodir Pengemudi Taksi Online, Hasil Uji KIR Diembos Bukan Diketrik

Akomodir Pengemudi Taksi Online, Hasil Uji KIR Diembos Bukan Diketrik

Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA โ€“ Para pengemudi taksi online sedikit berlega karena hasil uji KIR tidak akan diketrik melainkan cukup diembos.  Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana menjelaskan hasil uji kir akan menerapkan sistem embos atau diukir misalnya ditempel pada plat mobil.

โ€œPokoknya yang penting ada yang diinginkan driver online tidak merusak jadi jangan diketrik,โ€ ucap Cucu saat ditemui di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Cucu menjelaskan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi juga baru saja mengirimkan surat kepada pemerintahan provinsi yang diwilayahnya beroperasi taksi online agar menerapkan sistem embos untuk hasil Uji KIR.

โ€œItu kemarin Pak Dirjen melayangkan surat lagi mengingatkan lah kepada daerah Uji KIR itu tidak diketrik. Udah jauh-jauh hari juga dari direktorat sarana. Sebagai pengingat lagi ke daerah,โ€ ungkap Cucu.

Baca Juga :  Mahfud MD: Kasus Impor Gula Sengaja Hanya untuk Menjerat Tom Lembong

Permasalahannya saat ini diakui kalau belum seluruh provinsi memiliki alat yang memadai untuk melakukan embos.

โ€œMungkin daerah katakanlah ada kesulitan dalam pengadaan alat embos,โ€ kata Cucu.

Pengaturan mengenai Uji KIR diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 mengenai Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dikeluarkan Menteri Budi Karya pada November 2017.

Selain Uji KIR, PM tersebut juga mengatur mengenai kuota taksi online, stiker, SIM A Umum, kewajiban taksi online bergabung dengan badan usaha seperti koperasi atau PT.  Tribunnews

Baca Juga :  PAN Ogah  Usung Gibran di 2029, PDIP: Mungkin Punya Kader yang Layak Dampingi Prabowo