![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/02/P_20180206_104644_1.jpg?resize=500%2C396&ssl=1)
WONOGIRI-DPRD Wonogiri telah menggedok Perda Sistem Kesehatan Daerah, salah satu pasalnya mengatur larangan merokok di sejumlah tempat publik.
Tapi anehnya, tidak ada sanksi bagi pelanggar aturan itu.
“Perda sudah digedok hari ini,” sebut Ketua Komisi IV DPRD Wonogiri, Sriyono di Gedung DPRD Wonogiri, Selasa (6/2/2018).
Dikatakan dia, ada lima area yang harus bebas dari asap rokok. Meliputi tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan seperti sekolah, tempat ibadah, gedung pemerintahan, dan angkutan umum. Juga ada larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur.
Kendati ada sejumlah larangan, tidak ada sama sekali sanksi bagi orang yang melanggarnya. Sehingga ketika ada orang yang merokok di tempat-tempat yang dilarang, yang bersangkutan tidak akan dibebani apapun, baik denda atau ancaman hukum lain.
“Terus terang kami sebatas mengatur larangannya dulu, untuk soal sanksi sementara belum ada. Karena ada kendala mendasar, harus menyiapkan pengawasnya, siapa yang akan memantau para perokok di area-area terlarang,” tandas dia
Menurut dia, Perda Sistem Kesehatan Daerah merupakan hasil dari hak inisiatif Komisi IV DPRD. Dengan disahkan larangan merokok di tempat umum, Pemkab Wonogiri harus menyediakan area khusus untuk merokok. Aris Arianto