WONOGIRI-Seorang kakek berusia 73, Suradi, kini mendekam di jeruji tahanan Mapolres Wonogiri. Dia dilaporkan lantaran diduga menyetubuhi gadis di bawah umur
Korban Bunga (nama samaran) masih berusia 16 tahun. Korban merupakan tetangga pelaku di Kecamatan Selogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede melalui Kasubaghumas AKP Hariyanto, Rabu (7/2/2018) mengatakan, perbuatan tidak senonoh dilakukan beberapa kali. Semuanya dilakukan di kamar pelaku.
Terbongkarnya kasus itu berawal dari kecurigaan ibu korban. Pasalnya hingga petang, korban tidak juga pulang, Senin (5/2/2018. Ibu korban berusia mencari di sekitar rumah tetangganya, mendatangi rumah pelaku. Saat itu didapati pelaku dan korban berada di dalam kamar.
โIbu korban menginterogasi anaknya. Korban kemudian mengaku telah disetubuhi oleh tetangganya tersebut. Karena tidak terima, ibu korban melaporkannya ke petugas,โ jelas dia.
Sementara di hadapan penyidik, Suradi mengakui segala perbuatannya. Termasuk telah memberi uang Rp 35 ribu kepada Bunga setelah menggagahinya.
โDari pengakuannya, tahun 2018 ini sudah berulangkai menyetubuhi Bunga di dalam kamarnya,โ beber dia
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepotong celana kolor warna biru dan satu buah kemeja. Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aris Arianto
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com