JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

DKPP Gelar Sidang Dugaan Ujaran Kebencian Ketua Panwaslu Karanganyar. Pelapor dan Terlapor Sama-sama Kekeh

Sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua Panwaslu oleh DKPP Senin (5/2/2018). Foto/JSnews
Sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua Panwaslu oleh DKPP Senin (5/2/2018). Foto/JSnews

KARANGANYAR– Dewan  Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang kode etik di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karanganyar, Senin (05/02/2018) dengan terlapor, Ketua Panwaslu, Kustawa dan Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska) sebagai pelapor.

Kustawa dilaporkan ke DKPP karena menulis status di akun facebooknya yang dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan bernuansa ujaran kebencian.

Baca Juga :  350  Warga Karanganyar Suspect TBC,  MSI dan Dinkes  Siapkan Grebek Investigasi Kontak

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIb tersebut, dipimpin oleh ketua majelis, Al Fitrah Salam dengan anggota, Hakim Junaidi, Andreas Pandeana dan Sri Wahyu Ananingsih. Sidang dilakukan dengan melakukan konfrontir terhadap pelapor dan terlapor.

Dalam dalil aduannya, pelapor yang diwakili ketua Formaska, Muhammad Riyadi, mengatakan, dasar pelaporan dilakukan karena sebagai salah satu anggota penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karanganyar diduga telah mengunggah beberapa status pada akun facebooknya.

Baca Juga :  Fantastis! Hanya dengan Biaya Rp 140 Juta, PCNU Karanganyar Sukses Hadirkan 10.000 Pengunjung Apel Akbar Satu Abad NU

Dimana status tersebut secara langsung maupun tidak langsung dianggap telah menyinggung perasaan dan penghinaan atau patut diduga sebagai bentuk ujaran kebencian.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com