KARANGANYAR– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang kode etik di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karanganyar, Senin (05/02/2018) dengan terlapor, Ketua Panwaslu, Kustawa dan Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska) sebagai pelapor.
Kustawa dilaporkan ke DKPP karena menulis status di akun facebooknya yang dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan bernuansa ujaran kebencian.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIb tersebut, dipimpin oleh ketua majelis, Al Fitrah Salam dengan anggota, Hakim Junaidi, Andreas Pandeana dan Sri Wahyu Ananingsih. Sidang dilakukan dengan melakukan konfrontir terhadap pelapor dan terlapor.
Dalam dalil aduannya, pelapor yang diwakili ketua Formaska, Muhammad Riyadi, mengatakan, dasar pelaporan dilakukan karena sebagai salah satu anggota penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karanganyar diduga telah mengunggah beberapa status pada akun facebooknya.
Dimana status tersebut secara langsung maupun tidak langsung dianggap telah menyinggung perasaan dan penghinaan atau patut diduga sebagai bentuk ujaran kebencian.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com