JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

DKPP Gelar Sidang Dugaan Ujaran Kebencian Ketua Panwaslu Karanganyar. Pelapor dan Terlapor Sama-sama Kekeh

Sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua Panwaslu oleh DKPP Senin (5/2/2018). Foto/JSnews
   
Sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua Panwaslu oleh DKPP Senin (5/2/2018). Foto/JSnews

KARANGANYAR– Dewan  Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang kode etik di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karanganyar, Senin (05/02/2018) dengan terlapor, Ketua Panwaslu, Kustawa dan Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska) sebagai pelapor.

Kustawa dilaporkan ke DKPP karena menulis status di akun facebooknya yang dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan bernuansa ujaran kebencian.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIb tersebut, dipimpin oleh ketua majelis, Al Fitrah Salam dengan anggota, Hakim Junaidi, Andreas Pandeana dan Sri Wahyu Ananingsih. Sidang dilakukan dengan melakukan konfrontir terhadap pelapor dan terlapor.

Dalam dalil aduannya, pelapor yang diwakili ketua Formaska, Muhammad Riyadi, mengatakan, dasar pelaporan dilakukan karena sebagai salah satu anggota penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan selaku Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karanganyar diduga telah mengunggah beberapa status pada akun facebooknya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Dimana status tersebut secara langsung maupun tidak langsung dianggap telah menyinggung perasaan dan penghinaan atau patut diduga sebagai bentuk ujaran kebencian.

Status tersebut, menurut dia,  sangat tidak pantas dan tidak ssuai dengan etika sebagai ketua Panwaslu. Untuk itu, lanjutnya, majelis hakim kode etik DKPP  menjatuhkan sanksi yang tegas, berupa pemecatan sebagai ketua Panwaslu Karanganyar.

“Kami merasa  dicemarkan nama baik dan privasi, baik secara pribadi maupun bersama dihadapan publik dan berimbas bisa menimbulkan rasa kebencian dari masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kustawa, membantah jika status di akun facebook nya tersebut, menimbulkan keresahan di masyarakat. Status di akun pribadi tersebut, menurut Kustawa tidak melanggar kode etik dan norma-norma penyelenggara pemilu.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“ Saya selaku terlapor meminta kepada majelis sidang kode etik DKPP untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Jika saya slaku terlapor tidak terbukti melanggar kode etik  penyelenggara pemilu, maka DKPP melakukan rehabilitasi terhadap nama baik saya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Kode Etik DKP Ali Fitra, menyatakan seluruh anggota majelis kode etik DKPP akan melakukan rapat pleno untuk mengambil keputusan.

“ Hasil sidang ini, akan kita bawa ke rapat pleno di Jakarta, untuk mengammbil keputusan,” ujar ketua majelis Al Fitra Salam.  Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com