JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Duh.. 2 Oknum Wartawan Disomasi. Disebut Ancam Minta “Jatah” Dana Ke Timses Paslon

Ilustrasi Pilkada
   

KARANGANYAR – Salah satu pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rohadi Widodo – Ida Retno Wahyuningsih (Roda) nekat melayangkan protes atau somasi kesalah satu kantor media online.

Hal tersebut, dilakukan lantaran dua oknun wartawan yang diketahui menjadi reporter dalam media online yakni H dan S alias B diduga mengancam dan meminta “cipratan” dana yang sebelumnya diindikasikan diberikan pasangan Rohadi – Ida (Roda), ke salah satu tim sukses.

Ironisnya dana tersebut diduga digunakan untuk foya – foya disebuah tempat hiburan. Somasi dilayangkan salah satu pendukung paslon Rohadi-Ida asal Ngargoyoso,  Agung Sutrisno, Senin (26/2/2018).

Kepada wartawan,  ia mengungkapkan tiga hari lalu dia mendapat laporan salah seorang tim sukses pasangan Rohadi-Ida yang mengaku rumah tangganya bermasalah karena melihat tayangan di media sosial tentang vidio yang diunggah oleh salah satu oknum wartawan yang bertugas di Karanganyar. Bahkan oknum tersebut juga meminta kepada salah satu tim sukses untuk bisa memberikan sedikit uang “cipratan” yang diberikan oleh pasangan Roda ke tim sukses.

‘’Rekaman vidio itu dikirimkan oleh oknum wartawan tersebut ke sejumlah istri tim sukses pasangan Roda, dan ironisnya lagi, salah satu wartawan juga meminta sedikit uang ke tim Sukses. Yang katanya, uang itu diberikan oleh pak Rohadi sebelum beliau berangkat umroh. Padahal sepeserpun pak Rohadi itu tidak pernah memberikan uang ke tim sukses,” kata Agung.

Tak hanya itu saja, atas kejadian tersebut, Agung juga mempertanyakan apakah benar keduanya berprofesi sebagai wartawan. Karena dia sering melihat aktifitas keduanya berhubungan dengan narasumber atau pejabat Karanganyar, tetapi tidak pernah tahu produk jurnalistiknya.

Agung memberikan waktu tiga hari pada dua orang itu untuk menjelaskan tinndakannya dan maksudnya, serta meminta maaf.

“Jika tidak ada tindakan maka kami tidak akan segan – segan untuk melaporkan hal itu ke polisi dengan tuduuhan pelanggaran pasal 311 KUHP dengan tuduhan sengaja melakukan fitnah,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu wartawan yang dituding melakukan aksi penyebaran dan meminta cipratan dana itu enggan berkomentar soal tuduhan tersebut. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com