Beranda Daerah Wonogiri Wonogiri Pecah Telur! Jadi Satu-Satunya Daerah Soloraya yang Penuhi Target Sawah 87...

Wonogiri Pecah Telur! Jadi Satu-Satunya Daerah Soloraya yang Penuhi Target Sawah 87 Persen

Panen
Uji coba mesin pemanen padi di areal sawah Dusun Sumberejo Desa Sirnoboyo Kecamatan Giriwoyo Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai memperketat alih fungsi lahan sawah lewat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Langkah ini langsung jadi perhatian karena hanya ada 13 daerah di Jawa Tengah yang sudah memenuhi target perlindungan sawah hingga 87 persen sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan dari wilayah eks Karesidenan Surakarta hanya Kabupaten Wonogiri yang berhasil masuk daftar.

Target tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam aturan itu, pemerintah daerah diminta menjaga minimal 87 persen total Lahan Baku Sawah (LBS) agar tetap menjadi kawasan pertanian berkelanjutan dan tidak mudah berubah fungsi menjadi permukiman, industri, maupun proyek lain.

Data dari Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah menunjukkan ada 13 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kualifikasi LP2B 87 persen. Daerah itu meliputi:

✓ Batang
✓ Demak
✓ Purworejo
✓ Kendal
✓ Banyumas
✓ Kebumen
✓ Wonosobo
✓ Magelang
Wonogiri
✓ Jepara
✓ Tegal
✓ Semarang
✓ Kota Tegal

Baca Juga :  BBM Naik Nelayan Wonogiri Jajal Perahu Listrik

Masuknya Wonogiri dalam daftar elite daerah penjaga sawah ini langsung jadi perhatian. Sebab, dari kawasan eks Surakarta yang dikenal memiliki banyak wilayah pertanian, hanya Wonogiri yang mampu memenuhi standar LP2B 87 persen sesuai target pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, saat ini penyusunan Raperda RTRW masih terus dilakukan dan ditargetkan rampung pada 2027. Regulasi tersebut nantinya menjadi dasar penting dalam pengendalian luas lahan pertanian yang wajib dilindungi.

“Harapannya, perlindungan lahan pertanian bisa terjaga dengan baik,” kata Sumarno di sela Rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Wilayah Jawa Tahun 2026 baru-baru ini.

Menurutnya, penetapan Lahan Baku Sawah memang menghadapi tantangan besar terutama di daerah perkotaan yang tekanan pembangunan dan kebutuhan lahannya semakin tinggi setiap tahun. Karena itu, kebutuhan persentase LP2B akan banyak ditopang daerah dengan lahan pertanian luas.

Baca Juga :  Rakerprov IPSI Jateng Dibuka! Ketua KONI Jateng Pasang Target Ganas di PON 2028, Atlet Silat Diminta Jangan Cepat Puas

Ia juga berharap pemerintah pusat ikut memfasilitasi percepatan penyusunan RTRW agar perlindungan sawah produktif di Jawa Tengah bisa segera diterapkan penuh. Jika tidak dikendalikan, alih fungsi lahan dikhawatirkan terus menggerus area pertanian dan berdampak pada ketahanan pangan daerah.

Kebijakan ini sekaligus menjadi alarm serius bagi daerah lain di Jawa Tengah yang belum memenuhi target 87 persen LP2B. Sebab, pemerintah mulai bergerak mengunci lahan sawah produktif agar tidak terus menyusut akibat pembangunan yang masif. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.