JAKARTA-Gubernur Jambi, Zumi Zola resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait sejumlah proyek di wilayah Jambi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laman acch.kpk.go.id, tercatat Zumi memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3,5 miliar dari data terakhir yang dilaporkannya.
Harta kekayaan Zumi tersebut berupa benda tidak bergerak dan harta bergerak.
Harta tidak bergerak yang dimiliki Zumi Zola yakni berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Depok, dan Jawa Barat.
Sementara harta bergerak politikus PAN tersebut berupa alat transportasi yakni dua buah mobil dengan merk Ford Ranger dan Toyota Avanza dengan nilai kalkulasi harga sebesar Rp 491.250.000.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com