JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Mantan Sekda Pemalang Ditetapkan Korupsi Proyek Jalan. Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Foto barang bukti uang tunai dan berkas dugaan korupsi proyek yang dilakukan Mantan Sekda Pemalang, Mohammad Arifin saat konferensi pers di Polda Jateng, Selasa (22/11/2022). Foto/Wardoyo
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan Sekda nonaktif Kabupaten Pemalang, Mohammad Arifin sebagai tersangka korupsi.

Sekda yang sudah mundur  itu ditetapkan tersangka dugaan korupsi terjadi pada 2010 menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang.

“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 1,5 miliar dari kasus ini,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio pada konferensi pers di kantornya, (22/11/2022).

Berdasar penelusuran, MA merupakan pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang tahun 2010-2012, periode di mana penyidik Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah menemukan bukti kuat dugaan kasus korupsi di sana.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Adapun tindak pidana korupsi, terjadi pada pengadaan pekerjaan pembangunan jalan Paket I dan Paket II Dinas PU Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2010.

Paket I di Jalan Belik – Watukumpul dan Jalan Comal Bodeh. Dan Paket II di Jalan Widodaren – Karangasem, Jalan Lingkar Kota – Comal, Jalan Bojongbata – Sumberharjo, Jalan Sumberharjo – Banjarmulyo dan Jalan KH Ahmad Dahlan – Jalan HOS Cokroaminoto.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka. SY (kontraktor), GN (Kabid Bina Marga DPU Kab Pemalang selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), SS dan JS (kontraktor), F (Panitia Pengadaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak/PPTK) dan MS (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa).

“MA ini memerintahkan G selaku PPK, F dan S selaku PPPTK membuat berita acara pekerjaan (telah selesai) 100 persen. Termasuk uji ketebalan sesuai kontrak, padahal faktanya pekerjaan baru selesai 73 persen,” lanjut Dwi Subagio.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi
Konferensi pers penetapan tersangka korupsi proyek yang melibatkan eks Sekda Pemalang di Polda Jateng. Foto/Wardoyo

Kerugian negara terjadi karena pekerjaan belum selesai namun sudah dilaporkan selesai 100 persen sehingga pembayaran dilakukan 100 persen.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kerugian negara sekira Rp 1,5 miliar dari korupsi ini.

Pada tersangka MA, berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P21. Saat ini akan segera dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Namun, hari ini tersangka tidak hadir karena sakit. MA ini juga tidak dilakukan penahanan dengan alasan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com