JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ketua MK Bilang, Desakan Mundur untuk Dirinya Cuma Rekayasa

   
Arif Hidayat/Tribunnews

 

JAKARTA – Sebanyak 54 guru besar atau profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga, meminta Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berpendapat, Arief layak mundur dari jabatannya karena sudah dua kali dinyatakan melanggar kode etik MK.

 

“Mudah-mudahan desakan dari kolega guru besar ini mengetuk hati Pak Arief Hidayat,” kata akademisi dari Universitas Airlangga Herlambang Perdana, di Jakarta, Jumat (9/2/2018)

 

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengatakan, permintaan dari 54 guru besar itu akan disampaikan dalam bentuk surat kepada Arief dan tembusan kepada delapan hakim konstitusi.

 

“Surat ini akan kami kirimkan ke MK tanggal 13 Februari,” kata Bivitri.

 

Isi surat dari ke-54 guru besar tersebut di antaranya adalah pernyataan bahwa seseorang yang dipercaya publik di puncak lembaga penegak hukum-dalam hal ini MK-ternyata gagal memegang teguh moral kejujuran, kebenaran, dan keadilan, maka ia telah kehilangan sumber legitimasi moralnya sebagai agen penegak hukum.

 

Para guru besar juga ingin menyampaikan pandangan bahwa hakim MK yang terbukti melanggar etik, tidak punya kualitas sebagai negarawan. Negarawan sejati adalah orang yang tidak akan mempertahankan posisinya sebagai hakim konstitusi setelah dijatuhkan sanksi pelanggaran etika.

 

Negarawan yang sesungguhnya bukan hanya tidak akan melanggar hukum, tetapi dia akan sangat menjaga etika pribadi atau pergaulan dan terutama etika bernegara. Negarawan tanpa etika moral batal demi hukum kenegarawanannya. Dan karenanya, tidak memenuhi syarat menjadi hakim konstitusi.

 

“Berdasarkan uraian di atas, dengan segala hormat dan demi menjaga martabat serta kredibilitas MK, maka kami meminta Profesor Arief Hidayat untuk mundur sebagai ketua dan hakim MK,” tulis para guru besar.

 

Arief Hidayat menanggapi santai langkah 54 profesor dari berbagai perguruan tinggi, yang akan memberinya surat desakan untuk mundur dari jabatannya.

 

“Itu rekayasa kelompok kepentingan tertentu,” kata Arief dalam pesan singkat, kemarin.

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

 

Saat ditanya kepentingan yang dimaksud, Arief tak menjelaskan secara detil. Ia menyampaikan bahwa dia hanya akan mundur dari jabatannya sesuai ketentuan hukum.

 

“Kita ikuti aturan hukumnya saja,” kata dia.

 

Selama menjabat sebagai Ketua MK, Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

 

Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK. Pemberian sanksi itu karena Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk “membina” seorang kerabatnya.

 

Dalam katebelece yang dibuat Arief itu, terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar menempatkan seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, “Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak”.

 

Atas kejadian itu, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan. Kasus terakhir, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta. Pertemuan itu terkait proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonan kembali Arief sebagai hakim konstitusi.

 

Arief menghadiri pertemuan tersebut tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya undangan yang disampaikan melalui telepon.

 

Mantan Ketua MK, Mahfud MD, menolak berkomentar tentang desakan Arief mundur dari jabatan Ketua MK. “Ya terserah Ketua MK kalau itu. Arief itu sahabat baik saya. Terserah dia,” katanya, Jumat (9/2/2018).

 

Mahfud menjelaskan, dirinya sudah menduga MK akan memenangkan DPR dalam memutus permohonan uji materi terkait hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan Mahfud terbukti. Pada Kamis (8/2/2018), MK memutuskan menolak gugatan yang diajukan wadah pegawai KPK tersebut. MK menyatakan bahwa KPK adalah bagian dari eksekutif sehingga termasuk objek dari hak angket DPR. “Bahwa MK akan memutuskan seperti itu, sudah diduga sejak awal Desember,” kata Mahfud.

 

Mahfud menceritakan, dugaan itu itu muncul setelah ada isu lobi yang dilakukan Ketua MK Arief Hidayat kepada sejumlah anggota Komisi III DPR. Lobi itu bertujuan agar DPR kembali memperpanjang masa jabatan Arief sebagai Hakim MK. Sebagai gantinya, MK akan menenangkan DPR dalam perkara uji materi terkait hak angket KPK.

Baca Juga :  Putusan Sengketa Pilpres 2024, Tinggal Menunggu Hati Nurani dan Keberanian MK

 

Menurut Mahfud, isu itu terkonfirmasi oleh putusan Dewan Etik MK yang menilai bahwa Arief Hidayat telah melakukan pelanggaran kode etik ringan karena bertemu Komisi III DPR. Undangan pertemuan itu disampaikan secara lisan lewat telepon.

Namun Dewan Etik MK tidak menemukan bukti adanya lobi politik dalam pertemuan itu.

 

“Isu itu benar ketika Dewan Etik MK menyatakan pelanggaran etik sudah terjadi meskipun ringan. Sudah benar putusannya, berarti ada (lobi). Sekurang-kurangnya, ada gejalanya,” kata Mahfud.

 

Pasca-putusan Dewan Etik MK, Mahfud semakin yakin bahwa permohonan yang disampaikan pegawai KPK itu akan ditolak. Namun, ia tak berani mengungkapkan dugaannya ke publik karena bisa dianggap menghina dan memfitnah pengadilan.

 

Akhirnya, Mahfud hanya berkomunikasi dengan para pegawai KPK dan menyarankan agar permohonan tersebut dicabut.

 

 

“Itu sebagai teguran moral untuk mengatakan ‘Anda tidak kami percaya untuk memutus kasus ini karena secara etik sudah melanggar’. Sudah ditarik saja ini anda gak bakalan menang. Mau jungkir balik pun enggak akan menang,” kata Mahfud.

 

Selain dari para guru besar, desakan kepada Arief agar mundur dari jabatan Ketua MK juga datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi. Anggota Koalisi khawatir sikap mempertahankan diri yang dilakukan Arief justru mempertaruhkan kepercayaan publik pada MK.

 

Apalagi, sebentar lagi MK akan menghadapi berbagai sengketa yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden pada 2019.

 

“Semestinya, MK bisa dijadikan lembaga terakhir bagi pencari keadilan. Kalau hakim sudah kehilangan moral dan etika, bahaya, masyarakat kehilangan kepercayaan pada MK,” kata Ahmad Fanani, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK di Gedung MK Jakarta, Selasa lalu. Tribunnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com