WONOGIRI-Sejumlah alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Wonogiri, ditertibkan. Pasalnya pemasangan APK tersebut dinilai melanggar regulai.
Ketua Panwaslu Wonogiri, Ali Mahbub menegaskan, penertiban APK sudah berlangsung sejak beberapa hari ini. Teknis penertiban, ada yang dilakukan oleh tim kampanye sendiri, ada juga yang ditertibkan Satpol PP, pihak kecamatan setempat bersama Panwas.
“APK-APK yang sudah terpasang sejak sebelum masa kampanye ini melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2017, apalagi sampai hari ini desain APK belum disetujui oleh KPU Provinsi Jateng,” tegas dia, Selasa (27/2/2018).
Anggota Panwascam Baturetno, Andruw Mulyatmoko, menyebutkan, penertiban juga berlangsung di Kecamatan Baturetno. Namun jauh hari sebelumnya, timses sudah diberi masukan dan peringatan terkait keberadaan APK yang menyalahi aturan itu.
Penertiban dilakukan tim dan menyebar di sejumlah desa. Meliputi Desa Gambiranom, Temon, Boto, Saradan, Setrorejo. Aris Arianto
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com