JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Latihan Silat Berujung Penganiayaan di Wonogiri, Korban Dibenturkan Kepalanya Hingga Otak Bergeser, Pelaku Tertangkap di Bekasi

   

WONOGIRI-Jajaran Polsek Jatisrono dibantu Resmob Polres Wonogiri mengamankan MR (24) warga Desa Jatisari, Jatisrono. Dia diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ND (19) tetangga satu desa.

Informasi yang dihimpun, penganiayaan terjadi saat latihan pencak silat di halaman Balai Desa Jatisari. Usai melakukan penganiayaan, tersangka pergi ke luar kota dan tertangkap di Jalan Pemuda, Kampung Sepanjang Jaya, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi, Jabar.

Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede melalui Kasubag Humas AKP Haryanto, Senin (26/2/2018) mengungkapkan, tersangka ditangkap
Jumat (23/2/ 2018), sekitar pukul 14.04 WIB.

Baca Juga :  Kesehatan Jiwa hingga Gigi 359 Polisi Wonogiri Diperiksa, Terungkap Sudah Alasannya

“Barang bukti yang diamankan satu potong kaos milik korban yang terdapat muntahan dan satu potong celana jeans warna biru muda milik korban yang juga terdapat muntahan,” ungkap dia.

Dia mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi Rabu (14/2/2018). Saat itu keduanya tengah latihan pencak silat. Tersangka diduga menganiaya dengan cara membenturkan kepala korban sebanyak dua kali. Hal ini mengakibatkan korban mengalami pendarahan batang otak dan pergeseran posisi otak.

“Awal terjadinya penganiayaan adalah korban tidak diperbolehkan pulang oleh pelaku saat berkumpul di TKP,” kata dia.

Baca Juga :  Pembunuhan Setren Slogohimo Wonogiri, Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Usai melakukan penganiayaan, atau sejak Kamis sehari setelahnya, tersangka pergi dari rumah dengan tidak diketahui keluarga.

Akibat penganiayaan itu, menurut dia, korban mengalami kritis. Sempat dirawat di RS Inap Jatisrono kemudian di rujuk di RS Dr. Rosyid dan dirujuk di RS Darmayu, Ponorogo, Jatim. Hingga saat ini korban sudah menjalani operasi sebanyak tiga kali.

“Ini masih proses penyidikan.
Pasal yang dikenakan adalaj dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana,” sebut dia. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com