JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Mengejutkan, Pemuda Tersangka Pencabulan Siswi SMP Kedawung Sragen Akui Sempat Beri Uang Rp 30.000 ke Korban. Katanya Untuk Jajan..

Pemuda tersangka pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur saat diinterogasi di Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Pemuda tersangka pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur saat diinterogasi di Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN– Usai ditangkap oleh Polres Sragen Rabu (22/2/2018), Buyung Prasetyo Haryanto (22) pemuda yang dilaporkan menggondol dan mencabuli siswi SMP asal Bendungan, Kedawung berinisial WW (14), membuat pengakuan mengejutkan. Di hadapan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),  pemuda bertubuh kurus itu mengakui bahwa ia dan korban sudah saling mengenal.

Tidak hanya itu,  ia juga mengakui bahwa dirinya sempat memberikan uang sebesar Rp 30.000 kepada korban seusai menyetubuhinya di sebuah hotel di Sragen.

“Saya kasih uang biar untuk jajan. Rp 30.000,” katanya saat diinterogasi petugas.

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

Buyung juga menuturkan saat membawa korban menginap di hotel Sragen,  ia mengakui hanya melakukan persetubuhan sebanyak satu kali.

“Satu kali Mas, ” katanya.

Namun dari keterangan Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman menyampaikan jika pelaku melakukan perbuatan bejat bujuk rayu dan mencabuli korban sebanyak tiga kali.

“Pelaku melakukan sebanyak tiga kali di sebuah hotel di Sragen, ” tegas Kapolres. Seperti diberitakan,  pemuda asal Dukuh Plempeng,  Mojorejo,  Karangmalang itu  ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Rabu (21/2/2018). Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman mengatakan tersangka sudah diamankan di Mapolres.

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

“Pelaku kita jerat dengan pasal persetubuhan dengan anak di bawah umur.  Ancaman hukumannya enam tahun penjara, ” papar Kapolres saat memimpin rilis ungkap keberhasilan di Mapolres.

Ia mengatakan tersangka dibekuk dengan sejumlah barang bukti tindak pencabulan terhadap korban yang notabene masih di bawah umur.

Menurutnya dari hasil pemeriksaan,  pelaku mengaku melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali dengan korban di sebuah hotel di Sragen.

“Kalau apakah atas dasar suka sama suka atau tidak,  ini masih dalam penyelidikan. Yang jelas kita kenakan pasal persetubuhan dengan anak di bawah umur, ” tukasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com