WONOGIRI-Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan menjadi pegawai Bank Jateng.
Tersangka adalah Bambang Kristianto (64), warga Dusun Pandansari RT RW 3, Desa Somopuro, Jogonalan, Klaten.
Sedangkan korban adalah Sri Wahyuni (42), warga Jl. Widosari VII, RT 2 RW 9, Desa/Kecamatan Baturetno, Wonogiri. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp 130 juta.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede melalui Kasubaghumas AKP Haryanto, Sabtu (10/2/2018) mengungkapkan, kejadian pada 2016. Namun baru dilaporkan belum lama ini.
Awalnya tersangka menjanjikan dapat membantu memasukkan anak korban menjadi Pegawai Bank Jateng tanpa tes atau seleksi. Namun konsekuensinya harus membayar uang sejumlah dengan total Rp 130 juta.
Namun janji tersebut tidak pernah terbukti. Anak pelapor tidak kunjung diterima dan bekerja sebagai pegawai Bank Jateng. Sehingga atas kejadian tersebut korban merugi dan segera melaporkan kasus ke Polres Wonogiri.
“Tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan. Barang bukti yang diamankan berupa ID card, kuitansi, surat, dan seragam Bank Jateng,” ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di jeruji tahan Mapolres Wonogiri. Aris Arianto