JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Perayaan Imlek Solo 2018 : Dishub Perketat Pengawasan Juru Parkir di Pasar Gede

ย ย ย 
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Surakarta, M.Usman.

SOLO-Para juru parkir di kawasan Gede sedang menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta. Para juru parkir diwanti-wanti dan dilarang menarik tarif parkir sembarangan sesuai dengan asumsi sepihak selama rangkaian perayaan Imlek 2018.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Surakarta, M.Usman, saat dikonfirmasi JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (10/2/2018).
Menurut M.Usman, hal itu dilakukan guna menjamin kenyamanan masyarakat yang menghadiri segala rangkaian perayaan Imlek di Kota Solo.
“Para juru parkir di sekitar Pasar Gede dilarang menarik tarif parkir sembarangan sesuai dengan asumsi sepihak,” kata M. Usman.
Lebih detail, ia menjelaskan, seringkali para juru parkir menarik biaya parkir progresif setelah pengendara memarkirkan kendaraannya. Para juru parkir langsung menghitung parkir dua jam ditarik Rp3.000 untuk sepeda motor.
“Seperti itu tidak benar,” sambung M. Usman.
Ia menilai penghitungan tarif progresif tersebut akan membuat warga menjadi merugi.
Usman menilai penghitungan tarif progresif seperti itu membuat warga rugi. Ia menuturkan, saat ini tarif parkir di kawasan Pasar Gede kendaraan roda dua dikenakan Rp1.500. Sedangkan untuk tarif roda empat dikenakan tarif Rp2.000. Namun, jika para juru parkir ingin menerapkan tarif parkir progesif jangan sampai merugikan masyarakat. Pasalnya, tidak semua masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua melihat lampion selama dua jam. Sehingga, jika langsung dikenakan tarif Rp3.000 untuk kendaraan roda dua merugikan masyarakat. “Masyarakat yang mengunjungi kawasan Pasar Gede untuk melihat lampion itu kan ada yang hanya 30 menit, satu jam. Jadi kalau langsung dikenakan tarif parkir Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, yang rugi kan masyarakat,” sambung dia.

Baca Juga :  Ingin Pulihkan Perekonomian Solo, Nur Hafizin Bakul Mur Baut Pasar Klitikan Daftar Calon Wakil Walikota

“Maka para juru parkir akan menerapkan tarif parkir progesif harus mencatat plat nomor kendaraan guna menvalidasi durasi parkir kendaraan para pengunjung,” imbuh Usman.
Ia menambahkan, petugas Dishub dan instansi gabungan akan memberikan pengawasan ketat kepada para juru parkir di kawasan Pasar Gede. Hal itu guna mengantisipasi adanya pelanggaran parkir.
“Kami bersama petugas gabungan lainnya akan melakukan pengawasan ketat terhadap para juru parkir. Apalagi pihak Pemkot Surakarta juga telah menyediakan area parkir insidental bagi warga yang akan mengunjungi segala rangkaian perayaan Imlek 2018,” kata dia.
“Area lokasi parkir insidental itu diantaranya Jalan Urip Sumoharjo, halaman Benteng Vastenburg, Taman Parkir Loji Wetan, Jalan Mayor Kusmanto, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Arifin, Jalan Suryo Pranoto, Jalan R Martadinata, dan Jalan Utara Pasar Gedhe,” pungkas dia.Satria Utama

Baca Juga :  Tingkatkan Literasi Sekolah Terpadu Lewat Program Nyalanesia
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com