SRAGEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen dinilai masih setengah hati dalam mengatur peredaran minuman beralkohol. Hal ini terlihat dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang disusun, tidak berani mencantumkan judul pelarangan peredaran minuman beralkohol.
Judul draf Raperda yang disusun adalah pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Sorotan itu dilontarkan oleh sejumlah Ormas Islam seperti FPI, MMI hingga MUI.
“Kami minta raperda dirubah menjadi pelarangan, bukan pengendalian peredaran. Kami sudah tanya di beberapa daerah seperti Kulonprogo dan Wonosobo, disana bisa Perda pelarangan,” ujar Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sragen, Muh Fadlan di sela public hearing Raperda di Gedung Kartini Sragen, Selasa (6/2/2018).
Menurut Fadlan, peredaran minuman keras (miras) di Sragen saat ini benar-benar meresahkan. Bahkan konsumsi miras di Sragen terbesar di eks Karesidenan Surakarta.
“Itu adalah fakta riil yang tidak bisa dibantah. Peredaran miras sudah mengkhawatirkan. Mestinya pemkab memikirkan hal ini, miras jelas haram dan harus dilarang,” jelasnya.
Jika tetap dipaksakan judul Raperda pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Fadlan meminta isi raperda benar-benar dibuat sedemikian rupa yang mempersempit peredarannya.
“Kami akan berjuang pada materi perdanya nanti. Seperti ancaman hukuman bagi peminum di tempat umum harus diperberat menjadi minumal 6 bulan. Biar membuat efek jera,” tandasnya.
Senada dikatakan tokoh masyarakat dari Kecamatan Tanon Sragen, Mahmudi Tohpati yang menilai pembuatan raperda ini tidak akan bisa membatasi peredaran miras. Para penjual tetap akan mencati celah agar bisa menjual.
“Selama aturan di pusat tidak diubah, saya pikir percuma saja membuat perda. Tidak akan bisa membatasi peredaran miras,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Sragen yang memimpin public hearing, Bambang Widjo Purwanto meminta masyarakat tidak apiriori dulu dengan raperda yang tengah disusun. Masayarakat jangan hanya terjebak pada judul raperda tanpa melihat dari materi pasal di dalamnya.
“Intinya semangat kami adalah bagaimana membatasi peredaran minuman beralkohol. Kalau dibuat pelarangan, justru akan melanggar UU,” jelasnya.
Bambang menjamin materi perda akan berpihak pada masyarakat, sehingga peredaran minuman beralkohol benar-benar dibatasi. Sebab peredaran miras akan dibatasi kadar alkohol dan tempat tertentu yang boleh menjual.
“Di materi perda jelas diatur mana-mana saja yang bisa menjual. Tidak di sembarang tempat. Termasuk tempat-tempat terlarang juga diatur,” tambahnya.
Senada, Ketua Pansus Raperda Miras, Faturrohman menyampaikan dari hasil studi banding ke beberapa daerah, hamoir mayoritas memang terjadi pro kontra saat publik hearing. Namun ia memastikan sebelum disahkan nantinya Raperda harus difasilitasi ke Pemprov terlebih dahulu
Ketika kearifan lokal membolehkan namun berbenturan dengan peraturan perundangan di atasnya, nantinya Pemprov yang akan menjadi pemutusnya.
“Bisa saja nanti kita tetap mengesahkan, tapi nanti kan mekanismenya harus ada evaluasi di Pemprov dulu, ” tukasnya. Wardoyo