SRAGEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen dinilai masih setengah hati dalam mengatur peredaran minuman beralkohol. Hal ini terlihat dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang disusun, tidak berani mencantumkan judul pelarangan peredaran minuman beralkohol.
Judul draf Raperda yang disusun adalah pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Sorotan itu dilontarkan oleh sejumlah Ormas Islam seperti FPI, MMI hingga MUI.
“Kami minta raperda dirubah menjadi pelarangan, bukan pengendalian peredaran. Kami sudah tanya di beberapa daerah seperti Kulonprogo dan Wonosobo, disana bisa Perda pelarangan,” ujar Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sragen, Muh Fadlan di sela public hearing Raperda di Gedung Kartini Sragen, Selasa (6/2/2018).
Menurut Fadlan, peredaran minuman keras (miras) di Sragen saat ini benar-benar meresahkan. Bahkan konsumsi miras di Sragen terbesar di eks Karesidenan Surakarta.
“Itu adalah fakta riil yang tidak bisa dibantah. Peredaran miras sudah mengkhawatirkan. Mestinya pemkab memikirkan hal ini, miras jelas haram dan harus dilarang,” jelasnya.
Jika tetap dipaksakan judul Raperda pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Fadlan meminta isi raperda benar-benar dibuat sedemikian rupa yang mempersempit peredarannya.
“Kami akan berjuang pada materi perdanya nanti. Seperti ancaman hukuman bagi peminum di tempat umum harus diperberat menjadi minumal 6 bulan. Biar membuat efek jera,” tandasnya.
Senada dikatakan tokoh masyarakat dari Kecamatan Tanon Sragen, Mahmudi Tohpati yang menilai pembuatan raperda ini tidak akan bisa membatasi peredaran miras. Para penjual tetap akan mencati celah agar bisa menjual.
“Selama aturan di pusat tidak diubah, saya pikir percuma saja membuat perda. Tidak akan bisa membatasi peredaran miras,” tuturnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com