Beranda Daerah Sragen Pedagang Alun-Alun Sragen Bongkar Praktik Pungli. 200 Pedagang Ditarik Rp 1.000 Perhari,...

Pedagang Alun-Alun Sragen Bongkar Praktik Pungli. 200 Pedagang Ditarik Rp 1.000 Perhari, Berdalih Untuk Setoran 3 Dinas

Puluhan pedagang Alun-Alun Sragen saat melakukan longmarch seusai berdemo di depan Pemkab dan menemui bupati, Senin (19/2/2018). Foto/Wardoyo

 

Puluhan pedagang Alun-Alun Sragen saat melakukan longmarch seusai berdemo di depan Pemkab dan menemui bupati, Senin (19/2/2018). Foto/Wardoyo

 

SRAGEN– Aksi demo kedua yang dilakukan puluhan pedagang Alun-Alun Sragen Senin (19/2/2018) juga diiringi fakta mengejutkan. Di hadapan pimpinan DPRD Sragen yang menerima aspirasi mereka,  para pedagang membeberkan praktik pungutan liar (pungli)  yang mereka alami selama tiga tahun bergabung dalam paguyuban Ngupoyo Upo yang awalnya mewadahi mereka.

“Setiap kami jualan,  per pedagang ditarik Rp 1.000 oleh pengurus paguyuban. Katanya untuk diberikan Dispenda,  Satpol PP dan kebersihan (LH). Yang narik pengurus paguyuban,” papar salah satu pedagang,  Suwardi di hadapan Ketua DPRD Sragen,  Bambang Samekto dan Wakil Ketua DPRD Hariyanto.

Praktik pungli itu juga diperkuat pernyataan koordinator aksi yang juga sesepuh pedagang,  Yatin Hartono. Menurutnya pedagang sebenarnya enggak masalah ketika memang ada tarikan retribusi yang resmi asalkan dibolehkan kembali berjualan di Alun-Alun.

“Ibarate dulu ditariki Rp 1.000 permalam,  nanti dinaikjan jadi Rp 2.000 pun nggak keberatan asalkan resmi dan masuk retribusi Pemda, ” ujarnya.

Salah satu perwakilan pedagang,  Khoirul Yonatan menguraikan praktik pungli itu sudah berlangsung hampir tiga tahun sejak paguyuban Ngupoyo Upo terbentuk 2015. Pedagang tak bisa melawan karena pungutan itu ditarik dengan dalih untuk diberikan setoran ke Dispenda,  Satpol PP dan untuk biaya kebersihan LH.

Baca Juga :  Bupati Yuni Resmikan Sejumlah Ruas Jalan dan Jembatan di Sragen, Sebut Kejar Kekurangan Jalan Mantap 13 %

Menurutnya,  pada awalnya pedagang diberi kertas tiap ditarik pungutan itu. Namun perlahan kemudian tidak diberi kertas lagi tapi tarikan tetap berjalan setiap malam.

“Jumlah pedagang yang ditariki ya hampir 200 orang setiap malam. Itu termasuk yang sewa mainan, ” jelasnya.

Ia menegaskan aksi demo ini murni dilakukan pedagang bukan atas nama paguyuban Ngupoyo Upo.  Sebab bagi pedagang paguyuban itu selama ini dinilai hanya mau tarikannya saja tanpa pernah memperjuangkan nasib pedagang.

“Pertemuan juga nggak ada. Kami baru tahu ternyata uang tarikan itu nggak untuk Dispenda,  Satpol maupun LH.  Tarikannya sudah tiga tahun jalan sejak tahun 2015, ” tegasnya.

Perihal apakah akan melaporkan dugaan pungli itu ke pihak aparat,  Khoirul menyebut menunggu kesepakatan pedagang lainnya.

Terpisah,  Ketua DPRD Bambang Samekto mengaku kaget dengan pengakuan pedagang soal tarikan Rp 1.000 per malam itu. Menurutnya jika ditarik tanpa dasar hukum yang jelas dan apalagi ditarik dengan dalih untuk dinas,  maka hal itu masuk kategori pungli.

Baca Juga :  RSU Hastuti Sragen Resmi Dibuka oleh Bupati Yuni, Menjadi RS Ke-13 di Kabupaten Sragen

“Karena itu baru sepihak,  makanya perlu kita kroscek dengan dinas terkait apakah benar ada tarikan itu. Kalau enggak, berarti itu hanya internal paguyuban. Tapi karena mengatasnamakan untuk dinas dan tidak ada dasar hukumnya,  itu masuk pungli dan harus diusut tuntas, ” tegasnya. Wardoyo