JOGLOSEMARNEWS.COM Market

Waspadai Bahaya Yang Mengintai Pemilik Mata Uang Virtual

Ilustrasi

JAKARTA – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Indonesia mengumumkan larangan keras penggunaan mata uang virtual (cryptocurrency) seperti bitcoin sebagai alat transaksi dan pembayaran di Indonesia.

Mata uang tersebut dinilai berisiko tinggi karena tidak memiliki regulator atau administrator yang bertanggung jawab atas pergerakan mata uang serta underlying asset yang menjadi dasar penilaian.

Selain itu, Pemerintah juga mewaspadai mata uang virtual ini dimanfaatkan sebagai instrumen pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kiprah awal mata uang virtual dimulai pada tahun 2008 yang merupakan hasil penelitian dari seseorang ataupun sebuah kelompok dengan nama samaran Satoshi Nakamoto.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com