JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Perda dan Perbup Perangkat Desa Diprotes DPRD Sragen. Pemkab Dituding Ingkar dan Menelikung Kesepakatan

Ilustrasi perangkat desa
   
Ilustrasi perangkat desa

SRAGEN– Penetapan Peraturan Daerah (Perda)  dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perangkat Desa menuai kritikan dari DPRD.  Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Faturrohman menilai Pemkab telah mengingkari komitmen dengan menelikung isi dari Perda maupun Perbup yang sudah disepakati dengan panitia khusus (Pansus)  DPRD.

Politisi PKB itu menilai setelah mencermati isi Perda dan Perbup yang disosialisasikan bupati, ada beberapa poin yang melenceng dari hasil pembahasan dengan Pansus DPRD.

Diantaranya soal Carik atau Sekretaris Desa (Sekdes)  yang semula disepakati tidak ikut penataan,  ternyata diam-diam dimasukkan ikut penataan.

“Kalau penataan dan pengisian perangkat desa memang kita iyakan. Tapi dulu carik disepakati tidak ikut penataan.  Tapi di Perbup malah dimasukkan penataan. Itu sudah mengingkari komitmen, ” paparnya Senin (26/2/2018).

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Menurutnya,  kesepakatan itu sebenarnya juga sudah diamini oleh Ketua DPC PDIP yang baru saat ini. Akan tetapi ia mengaku kaget ketika justru munculnya Perda dan Perbup,  telah melenceng dari kesepakatan awal.

“Kami melihat kesannya kok dipaksakan carik ikut penataan. Ini ada apa?” lanjutnya.

Menurutnya dengan ikut penataan,  maka hal itu dianggap menghalangi kans masyarakat yang ingin mendaftar menjadi Carik atau Sekdes.

Dalam sosialisasi yang digelar di hadapan 196 Kades di Aula Sukowati,  tim Pemkab menegaskan bahwa Perda dan Perbup sudah final. Kades dan hadirin yanb diundang hanya untuk mendengarkan sosialisasi tanpa bisa lagi merubah isinya.

Menyikapi polemik soal Perda dan Perbup Perangkat Desa,  Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan soal pelibatan pihak ketiga hal itu tidak masalah yang penting ada MoU antara Pemkab dengan pihak lembaga atau universitas.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

“Nanti tinggal ditindaklanjuti dengan PKS oleh masing-masing desa. Boleh nanti silahkan dipilih dan dibicarakan,  itu kewenangan desa,” ujarnya kepada wartawan usai sosialisasi.

Perihal uji kompetensi,  hal itu semata-mata untuk menilai secara obyektif kualitas calon Perdes sehingga bisa diperoleh Perdes yang baik. Sebab diakuinya selama ini banyak keluhan soal kualitas Perdes yang dianggap gagap teknologi.

“Makanya nanti materi uji kompetensinya include IT,  pengetahuan dasar dan pemerintahan dan sebagainya. Makanya mulai dari awal rekrutmen memang mengisyaratkan harus seperti itu.  Lewatnya mana, ya uji kompetensi itu, ” terangnya.  Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com