![IMG20180221110913-816x612](https://joglosemarnews.com/images/2018/02/IMG20180221110913-816x612.jpg)
![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/02/IMG20180221110913-816x612.jpg?resize=500%2C375&ssl=1)
SRAGEN โ Seorang pimpinan rumah makan Djos Gandhos cabang Gondang digelandang ke Mapolres Sragen Rabu (21/2/2018). Manajer bernama Wildan Fauzi (26),warga Dukuh Pakis RT 19, Desa Pringanom, Kecamatan Masaran, Sragen tersebut diduga menggelapkan uang hasil penjualan hingga Rp 22 juta lebih.
โKami menerima laporan dari manager taman kuliner Djos Gandhos cabang Gondang terkait penggelapan uang setoran hasil penjualan yang dilakukan tersangka sebesar Rp 22.574.730,โ kata Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat melakukan rilis keberhasilan ungkap kasus di Mapolres , Rabu (21/1/2018).
Kapolres menjelaskan pengelapan itu terungkap saat manager Djos Gandhos, Pradita Aditama (27) beberapa waktu lalu menemui pelaku yang juga Kepala resto Djos Gandhos untuk menanyakan setoran rumah makan.
Saat itu pelaku menjawab kalau uang telah disetorkan kepada Siti Khotijah (27) selaku bendahara rumah makan Djos Gandhos.
Namun saat dikonfirmasi, Siti Khotijah mengelak lantaran dia belum menerima transfer dari Djos Gandhos Cabang Gondang. Kemudian pelapor kembali menemui pelaku untuk menanyakan masalah keuangan.
Namun pelaku menjawab kalau uang masih dibawanya dan pelaku pun menyerahkan sejumlah uang setoran dimulai pada tanggal 1 hingga 4 Februari dan tanggal 8 hingga 14 Februari 2018.
Sedangkan tanggal 5 hingga 7 pebruari dengan nominal sebesar Rp 7.089.900 sudah disetorkan ke bendahara. Namun lagi-lagi Khotijah mengaku belum menerima setoran yang dimaksud.
Kemudian pelapor mengecek semua pembukuan pada bulan-bulan sebelumnya dan mendapati ada ketidakberesan dalam keuangan hingga perusahaan dirugikan sekitar Rp 22 juta lebih. Kasus penggelapan tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Gondang untuk pengusutan lebih lanjut.
Atas laporan itu Polsek Gondang kemudian menangkap pelaku, Wildan Fauzi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan penggelapan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com