JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Begini Penampakan Pil Koplo Jenis Baru Merk “Y” Milik Bandar Sumengko Sragen. Mirip Pil PCC, Efeknya Bisa Memicu Kematian

Ilustrasi | Joglosemarnews.com
   
Barang bukti pil koplo merek “Y” jenis baru yang mirip pil PCC. Foto/Wardoyo

SRAGEN–  Penggerebekan bandar pil koplo dan obat terlarang,  Wiwi Mares alias Pendek (28) asal Kampung Sumengko RT 1/12, Sragen Tengah di rumah kontrakannya di Kampung Sragen Dok,  Kamis (22/2/2018) menyisakan cerita mengejutkan. Betapa tidak,  ratusan barang bukti pil koplo jenis baru yang diketahui berlabel pil “Y” itu ternyata memiliki kemiripan dengan pil paracetamol cafein caresoprodol (PCC) yang lagi ngetren.

Barang bukti pil warna putih itu  ditemukan sudah dalam bentuk kemasan paket yang dibungkus plastik klip kecil-kecil.

“Saat ini seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Yang diamankan ada 100 butir pil terlarang jenis “Y”, 20 butir Alprazolam,  8 Merlopam dan HP Nokia yang digunakan tersangka untuk transaksi dengan pelanggannya. Lantas uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 588.000 hasil penjuakan pil terlarang itu, ” papar Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman, Sabtu (24/2/2018).

Baca Juga :  Momen Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Hadiri Acara Bedoro Bersholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf

Kapolres menguraikan bandar pil koplo dan psikotropika asal Sumengko, Sragen itu ditangkap karena aksinya mengedarkan barang haram itu memang sudah sangat meresahkan. Tidak hanya menyasar remaja,  pelajar dan pemuda,  efek dari konsumsi pil mirip PCC itu juga dinilai sangat berbahaya bagi penggunanya.

Konsumsi pil itu bisa mempengaruhi kerja syaraf dan membuat kecanduan. Bahkan konsumsi dalan jumlah banyak bisa berpotensi fatal hingga memicu kematian.

Dijelaskan,  tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Ia bakal dijerat dengan pelanggaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 196 jo 197 undang undang  nomor 36 tahun 2009 tentang  kesehatan.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, ” terang Kapolres.

Kapolres menegaskan pemberantasan peredaran obat terlarang dan narkoba memang menjadi prioritas utama saat ini. Pasalnya maraknya peredaran obat-obatan itu sudah sangat meresahkan dan membahayakan terlebih sasarannya mengincar kalangan usia produktif baik remaja maupun pelajar.

“Padahal efeknya bagi kesehatan bisa berbahaya. Bagi pelajar bisa merusak masa depan dan mempengaruhi syaraf sehingga bisa berdampak fatal apabila konsumsi dalam jumlah berlebih, ” tegasnya.

Saat ini,  tim juga dikerahkan untuk mengusut pemasok pil koplo jenis baru yang mirip pil PCC tersebut. Kapolres menegaskan sanksi tegas akan diterapkan untuk memberi efek jera bagi pelaku dan pengedar sekaligus memberantas peredaran obat terlarang di Bumi Sukowati.  Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com