JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Soal Kebijakan Larangan Jualan di Alun-Alun Sragen. Menohok, Pedagang Bandingkan Bupati Yuni dan 3 Bupati Sebelumnya

Suasana kontrasAlun-alun Sragen 2016 dan 2018. Foto/Sragen Walker
   
Suasana kontras Alun-alun Sragen 2016 yang ramai dan 2018 saat ini yang sepi sejak kebijakan larangan untuk pedagang. Foto/Sragen Walker

SRAGEN – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun Sragen untuk kali ketiga kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut dibukanya kembali alun-alun sebagai tempat berjualan Senin (26/2/2018).

Mereka mengeluhkan kebijakan Bupati Sragen sekarang yang dinilai sewenang-wenang dengan rakyat kecil. Mereka pun membandingkan dengan bupati-bupati pendahulu yang dinilai lebih memikirkan dan berpihak ke wong cilik.

“Kami terus terang kecewa dengan kebijakan Bu Yuni (Bupati Sragen, Red). Alun-alun itu adalah milik semua warga Sragen. Bukan milik bupati. Bupati bilang, alun-alun adalah sebagai ruang terbuka. Itu artinya untuk semua orang,” kata salah satu pedagang, Sugimin (26/2/2018).

Saat beraudiensi dengan anggota DPRD Sragen, Sugimin menyampaikan rasa kecewanya terhadap pemerintahan saat ini. Pasalnya sejak jaman Bupati R Bawono, kemudian Untung Wiyono dan Agus Fatchur Rahman tidak pernah berlaku semena-mena terhadap rakyat kecil, termasuk PKL alun-alun.

Baca Juga :  Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Dinamo Pompa Air Petani di Sragen Oleh Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen, Pelaku Sudah 18 Kali Melakukan Aksi di Wilayah Sragen dan Karanganyar

“Mereka tidak pernah mengutak-atik alun-alun, memberi kesempatan rakyat kecil untuk mencari rezeki,” tandasnya.

Senada, Sulastri, seorang pedagang pakaian, juga memermasalahkan relokasi PKL alun-alun ke Stadion Taruna. Sejak tidak boleh berjualan, kondisi alun-alun jadi sepi seperti kota mati.

“Kami sudah coba jualan di Taruna, tidak nyaman di sana. Banyak pohon-pohon. Pengunjung juga malas ke sana,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sragen, Sugiyarto yang memimpin audiensi tersebut menyatakan, relokasi dan pengaturan alun-alun adalah kewenangan bupati.

Meski demikian aspirasi pedagang akan ditampung dan nanti dibicarakan dengan eksekutif untuk mencari solusi terbaik.

Baca Juga :  Tragis, Warga Jepang Mengalami Kecelakaan Maut di Jalan Tol Sragen Ngawi KM 529.800 Wilayah Desa Singopadu, Begini Kondisinya

“Semua aspirasi dari PKL nanti kebih dulu akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD. Biar nanti Ketua DPRD yang menindaklanjuti bersama bupati,” katanya.

Selain bertemu dengan anggota dewan, mereka juga berorasi di depan Kantor Pemkab Sragen. Dengan membawa spanduk besar bertuliskan “Jangan Membuat Kebijakan Yang Menyengsarakan Wong Cilik”, mereka melakukan long march dari DPRD ke Kantor Pemkab Sragen.

Namun sayang di Kantor Bupati Sragen tersebut mereka tidak berhasil menemui bupati dan pejabat lainnya. Pintu gerbang ditutup rapat dan dijaga barisan Satpol PP. Akhirnya sekitar pukul 14.00 WIB,  pedagang membubarkan diri. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com