JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sosialisasi Perda dan Perbup Perangkat Desa di Sragen Memanas. Sebagian Kades Kecewa Kewenangan Dikebiri Pihak Ketiga

Suasana sosialisasi Perda dan Perbup Perangkat Desa yang dihadiri 196 Kades oleh bupati dan Muspida di Aula Sukowati yang berlangsung gayeng dan memanas, Senin (26/2/2018). Foto/Wardoyo
ย ย ย 
Suasana sosialisasi Perda dan Perbup Perangkat Desa yang dihadiri 196 Kades oleh bupati dan Muspida di Aula Sukowati yang berlangsung gayeng dan memanas, Senin (26/2/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN– Kalangan Kepala Desa (Kades) ย di Kabupaten Sragen merasa tidak sreg dengan Peraturan Daerah (Perda) ย dan Peraturan Bupati (Perbup) ย soal perangkat desa (Perdes) yang dibuat Pemkab. ย Mereka mempertanyakan kapasitas Kades yang dianggap dikebiri kewenangannya dengan hanya mengetahui dan menerima hasil, tanpa diberi kewenangan menentukan dalam penataan maupun rekrutmen Perdes.

“Lha padahal Perdes itu nanti yang menggunakan kan Kades. Masa kita nggak punya kewenangan memberi penilaian dan menentukan. ย Ini kan tidak adil, ” ujar sebagian Kades di Sumberlawang dan Sidoharjo ditemui usai menghadiri sosialisasi Perda dan Perbup Perdes oleh bupati di Ruang Aula Sukowati, ย Senin (26/2/2018).

Ketua Paguyuban Kades Kecamatan Sidoharjo, ย Agus Widodo juga menilai semestinya Kades sebagai pimpinan di Pemerintahan Desa, memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian dan penentuan dalam rekrutmen Perdes. Padahal menurutnya dalam UU Desa, diamanahkan bahwa Kades berhak mengangkat dan mrmberhentikan Perangkat Desa.

Baca Juga :  Patroli Presisi Polres Sragen Jaga Keamanan Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Penetapan Presiden Terpilih 2024

“Ketika kewenangan itu diberikan kepada pihak ketiga, trus piye dengan UU Desanya kan sudah bilang begitu. Tapi kalau memang maunya begitu ya mau apa lagi. Dijalani saja, ” ujarnya.

Ketidaksregan Kades dengan Perda dan Perbup yang disahkan, juga tergambar dalam sosialisasi yang banyak dihujani interupsi. ย Beberapa Kades mempertanyakan mekanisme pelibatan pihak ketiga dan tidak diberinya kewenangan untuk Kades memberi penilaian maupun menentukan Perdes dalam rekrutmen.

Menyikapi hal itu, ย Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan soal pelibatan pihak ketiga hal itu tidak masalah yang penting ada MoU antara Pemkab dengan pihak lembaga atau universitas.

Baca Juga :  Pupuk Subsidi di Sragen Dijual Bebas di Media Sosial Facebook, Politikus Senior Sragen Bambang Widjo Purwanto: Kok Dibiarkan, Apa Peran KP3 Dalam Pengawasan?

“Nanti tinggal ditindaklanjuti dengan PKS oleh masing-masing desa. Boleh nanti silahkan dipilih dan dibicarakan, ย itu kewenangan desa,” ujarnya kepada wartawan usai sosialisasi.

Perihal uji kompetensi, ย hal itu semata-mata untuk menilai secara obyektif kualitas calon Perdes sehingga bisa diperoleh Perdes yang baik. Sebab diakuinya selama ini banyak keluhan soal kualitas Perdes yang dianggap gagap teknologi.

“Makanya nanti materi uji kompetensinya include IT, ย pengetahuan dasar dan pemerintahan dan sebagainya. Makanya mulai dari awal rekrutmen memang mengisyaratkan harus seperti itu. ย Lewatnya mana, ya uji kompetensi itu, ” terangnya. ย Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com