JAKARTA – Calon Kepala Daerah yang terlibat dalam kasus korupsi, tak ada ampun, tetap akan diproses secara hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, demi menyelenggarakan Pemilu yang berintegritas.
Saut Situmorang menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan proses pemeriksaan kepala daerah yang terindikasi melakukan korupsi.
“Kalau memang ada bukti-buktinya ya kenapa enggak? cuma proses yang berhenti kan tahapannya,” ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Menurut Saut, hal itu dilakukan KPK untuk menciptakan proses pemilihan kepala daerah yang berintegritas. Untuk mewujudkan hal ini, KPK berencana menggalang kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan.
“Ada keinginan kita kerja sama bagaimana kita ke depan sesuai dengan kewenangan KPK dan Polri kita sama-sama membangun Pilkada berintegritas,” jelas Saut.
Saut mengatakan bahwa KPK masih melakukan evaluasi MoU yang sudah ditandatangani untuk menuju Pilkada berintegritas.
“Jadi kita mungkin akan membahas itu di level pimpinan, perjanjian kerja sama untuk sama-sama membangun Pilkada berkualitas di Indonesia itu berintegritas seperti apa. Itu lagi kita bahas,” jelas Saut.
KPK akan lebih mengarah ke proses penindakan, dibanding pencegahan seperti pada Pilkada sebelumnya. Tribunnews