

JAKARTA – Calon Kepala Daerah yang terlibat dalam kasus korupsi, tak ada ampun, tetap akan diproses secara hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, demi menyelenggarakan Pemilu yang berintegritas.
Saut Situmorang menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan proses pemeriksaan kepala daerah yang terindikasi melakukan korupsi.
“Kalau memang ada bukti-buktinya ya kenapa enggak? cuma proses yang berhenti kan tahapannya,” ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Menurut Saut, hal itu dilakukan KPK untuk menciptakan proses pemilihan kepala daerah yang berintegritas. Untuk mewujudkan hal ini, KPK berencana menggalang kerjasama dengan Polri dan Kejaksaan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com