SRAGEN– Seorang notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) berinisial Mul (37) asal Dukuh Tewel RT 32, Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen dilaporkan ke Polres Sragen. Notaris perempuan itu dilaporkan atas tuduhan menggelapkan sertifikat milik kliennya.
Mul yang diketahui bekerja dengan membawa nama sebagai notaris di kantor Dwi Astuti, dilaporkan oleh Narno (62) asal Dukuh Golong RT 26/11, Desa Pelemgadung, Karangmalang, Sragen.
Kasus penipuan dan penggelapan itu terungkap ketika korban melapor ke Polres Kamis (1/2/2018). Data yang dihimpun di Mapolres Sragen menyebutkan kasus penggelapan itu bermula ketika korban meminta bantuan untuk penyertifikatan tanah kepada terlapor pada 31 Oktober 2011 silam.
Di hadapan petugas, korban menuturkan saat itu ia berniat mengurus pemecahan tiga sertifikat tanah atas nama PARTO PAIMAN dengan nomor HM: 3667,2780,1923 menjadi enam sertifikat tanah melalui terlapor.
Dengan cukup meyakinkan, terlapor menjelaskan prosedur dan biayanya. Terlapor juga berjanji akan memproses dengan cepat.
Setelah terjadi kesepakatan harga, terlapor meminta uang muka untuk pengurusan sertifikat sebesar Rp 3,5 juta yang disertai dengan bukti dua kuitansi. Kuitansi ditandatangani serta diterima oleh TS, suami terlapor pada tanggal 31 Oktober 2011. Kemudian tanggal 2 Juki 2015, terlapor kembali meminta uang sebesar Rp 7 juta dengan dalih biaya pengurusan sertifikat.
Uang itu diterima langsung oleh terlapor dan ada kuitansi yang ditandatangani terlapor.
Namun sejak dibayar biayanya, hingga kini sertifikat tak kunjung jadi. Sementara terlapor selalu berkelit jika dimintai pertanggungjawaban. Kesal karena tak ada niatan baik menyelesaikan, korban pun akhirnya nekat menempuh jalur hukum.
Korban mengalami kerugian tiga buah sertifikat tanah atas nama PARTO PAIMAN dengan Nomor HM: 3667,2780,dan 1923 dan total uang sebesar Rp 10,5 juta.
Di sisi lain, laporan soal kelakuan terlapor yang tak beres dalam mengurus sertifikat, ternyata juga bermunculan. Bahkan dari keterangan salah satu petugas BPN Sragen, lebih dari 100an pengurus sertifikat lewat terlapor yang hingga kini juga resah lantaran tidak ada kejelasan. Rata-rata sudah membayar biaya namun hingga bertahun-tahun sampai belasan tahun tanpa kejelasan.
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman membenarkan adanya laporan itu. Menurutnya saat ini laporan masih didalami dan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Wardoyo