SRAGEN – Sidang Paripurna pandangan umum fraksi di DPRD Sragen berlangsung memanas dan dihujani interupsi, Senin (19/2/2018). Pasalnya, dua fraksi diantaranya Fraksi Golkar dan Fraksi PKB mengambil kebijakan tidak ikut dalam pansus pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan tertentu dan Raperda tentang PDAM Kabupaten Sragen.
Sikap politik itu diambil, sebagai buntut dari penghapusan poin pembahasan tentang pansus RSUD pada Rapat Paripurna sebelumnya pada tanggal 13 Desember lalu.
Selain proses paripurna minggu sebelumnya dinilai cacat hukum, karena ada sejumlah indikasi manipulasi absensi kehadiran anggota dewan agar mencapai quorum.
Ketua Fraksi Golkar, Bambang Widjo Purwanto menyampaikan pihaknya memilih tidak mengambil pandangan umum dan menindaklanjuti pansus pembahasan dua raperda yang disampaikan. Lantaran pihaknya melihat adanya indikasi manipulasi absensi peserta rapat pada paripurna 13 Februari lalu.
Partai Golkar sendiri waktu itu mengambil sikap tidak ikut lantaran satu poin pembahasan soal RSUD Sragen dihilangkan.
”Golkar tidak menyampaikan pendapat pandangan fraksi, karena sejak awal dalam pembuatan pansus pembahasan Raperda dinilai cacar hukum,” tegasnya usai rapat paripurna Senin (19/2/2018).
Wakil Ketua DPRD itu juga mencium ada yang tidak beres pada rapat sebelumnya. Yakni peserta rapat yang tidak memenuhi quorum sengaja dipaksakan agar memenuhi quorum.
”Saya punya bukti foto absesnsi setelah rapat selesai dan tidak memenuhi Quorum saya meinta jam 11 siang usai rapat, lha ini menyalahi tata tertib,” terangnya.
Bambang menyampaikan alasan saat rapat sebelumnya tidak datang karena ada poin yang dihapuskan mendadak. Padahal masalah tersebut krusial dan penting.
”Fraksi golkar tidak hadir karena ada 3 poin rapat. Tapi satu dibatalkan soal pansus RSUD,” tegasnya.
Demikian juga dengan Fraksi PKB yang menolak memberikan pandangan. Ketua Fraksi PKB Fathurrahman menyampaikan pihaknya menolak pandangan umum lantaran sidang paripurna sebelumnya dinilai tidak sah.
”Ada tandatangan fiktif, karena sidang kemarin tidak quorum,” tegasnya dalam sidang.
Sementara Ketua DPRD Sragen Bambang Samekto menyampaikan soal ada yang tidak menyampaikan pandangan umum, hal itu tak masalah dan paripurna tetap sah. Pihaknya tidak melihat ada pemalsuan tanda tangan absensi.
”Ini politis, aslinya datang kok, silahkan dibuktikan saja. Ketua DPRD yang memimpin rapat paripurna itu bertanggungjawab, maka tak jawab,” ujarnya.
Meski ada dua fraksi tidak memberikan pandangan umum, Bambang menegaskan tetap tak berpengaruh terhadap kelangsungan Pansus. Menurutnya Pansus tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Wardoyo